get app
inews
Aa Text
Read Next : Gak Perlu Bingung Lagi! Ini Rekomendasi Tempat Cari Kado di Bandung yang Bisa Custom Sendiri

Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU

Senin, 04 Mei 2026 | 13:54 WIB
header img
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menyidangkan perkara permohonan PKPU yang diajukan Donald Owen. (FOTO: ISTIMEWA)

Dalam permohonan PKPU, Donald Owen Fernando mengklaim memiliki piutang lebih dari Rp6 miliar. Nilai tersebut berasal dari haknya sebagai direksi yang tidak dibayarkan dalam jangka waktu lama.

Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan konflik antara mantan petinggi internal dengan perusahaan yang pernah dia kelola.

Tak hanya soal tunggakan gaji, kuasa hukum juga mengungkap ada sejumlah kreditor lain yang memperkuat dasar permohonan PKPU.

Beberapa di antaranya adalah, Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Mega Investa Propertindo (anak perusahaan termohon).

Keberadaan lebih dari satu kreditor ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang paling menyita perhatian adalah dugaan kejanggalan utang antara PT Mitra Investa Propertindo dengan anak usaha PT Mega Investa Propertindo. Perseroan ini memiliki gedung perkantoran di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Ebby menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang dianggap tidak masuk akal. Pertama, anak perusahaan baru berdiri. 

PT Mega Investa Propertindo entitas relatif baru, namun sudah memiliki tagihan hingga Rp19 miliar terhadap induknya.

Kedua, penjualan properti tersendat. Perusahaan tersebut baru berhasil menjual sekitar 50 persen unit properti, sehingga kondisi keuangan belum stabil.

Ketiga, masih terlilit utang besar. PT Mega masih memiliki kewajiban sekitar Rp100 miliar kepada JTrust Bank.

Keempat, diduga langgar perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit dengan bank, terdapat larangan melakukan interfinancing antar entitas dalam grup usaha.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut