Bakar Pos Polisi saat May Day di Bandung, 13 Anggota Anarko Terancam 9 Tahun Penjara
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 13 anggota kelompok Anarko yang merusak fasilitas umum, traffic light, dan membakar pos polisi di simpang Cikapayang, Kota Bandung, terancam hukuman 9 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp500 juta.
Mereka dijerat tiga pasal, yaitu, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.
Peristiwa perusakan dan pembakaran fasilitas umum tersebut terjadi saat peringatan May Day 2026 pada 1 Mei 2026 lalu.
Ke-13 tersangka tersebut antara lain, M Rafli Noormansyah, Ripan Ripandi alias Mpe, Ismail alias Pablo, Dani, M Fadel Nouval Albani, Fadil Akbar Permana, Hadi Ihsan Saputra alias Mario, Rangga Saputra, Cikal Alfarezal Hanif, HR, RA, MI, dan S.
"Jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang. Kami bukan asal tangkap tapi berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, Selasa (12/4/2026).
Kombes Ade menjelaskan, para pelaku merusak videotron, pos polisi, dan tiga traffic light di Simpang Cikapayang-Dago.
Mereka tergabung dalam kelompok anarkis Bandung Selatan Ayaan dari Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung. Kelompok ini berafiliasi dengan kelompok Anarko yang dalam setiap aksi melakukan kerusuhan dan perusakan.
"Tersangka RR alias Mpe merupakan Ketua Anarko. Dia berperan penting dalam menyuplai dana untuk membuat molotov, logistik, dan helm. RR juga mengatur agar rencana kerusuhan tak terdeteksi polisi," ujar Kombes Ade.
Selain itu, tutur Kombes Ade, RR alias Mpe juga mengelola akun Instagram Selatan Ayaan yang berisi konten propaganda aksi anarkistis.
Para pelaku sengaja membuat kerusuhan di Jalan Cikapayang agar kelompok mereka dikenal oleh kelompok anarkistis skala nasional.
"Motif mereka melakukan perusakan ini adalah agar kelompok (Bandung Selatan Ayaan) dikenal oleh kelompok anarkis nasional," tutur Kombes Ade.
Sebelumnya, kawasan perempatan Cikapayang-Dago, Kota Bandung, membara, Jumat (1/5/2026) malam. Massa berpakaian hitam-hitam merusak traffick light, membakar pos polisi dan kedai roti.
Sebelum mengamuk, massa tersebut sempat menyusup di antara mahasiswa yang unjuk rasa memperingati Hari Buruh Se-Dunia atau May Day 2026 di depan DPRD Jabar, Jalan Diponegoro.
Setelah aksi, mereka bergerak ke kawasan Cikapayang. Di persimpangan jalan itu, mereka membakar ban bekas sambil terus berorasi.
Akibatnya, arus lalu lintas Jalan Cikapayang tak dapat dilintasi oleh kendaraan. Massa berpakaian hitam memenuhi ruas jalan. Bahkan seorang peserta aksi provokatif berteriak, “Bakar! Bakar!”
Beberapa video amatir yang merekam aksi anarkistis tersebut beredar di media sosial (medsos). Dalam video terlihat, orang-orang berpakaian hitam merusak traffic light di sebuah perempatan.
Mereka memukul traffic light menggunakan balok kayu hingga hancur. Sedangkan beberapa orang lainnya membakar pos polisi dan videotron.
Editor : Abdul Basir