Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mieling Milangkala Ke-113, Paguyuban Pasundan KBB dan MPBI Gelar Safari Dakwah
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Hisbah Persis Tegaskan Pentingnya Rukhsah dan Keteguhan Syariat di Tengah Perubahan Zaman

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:05 WIB
  • author Susana
Dewan Hisbah Persis Tegaskan Pentingnya Rukhsah dan Keteguhan Syariat di Tengah Perubahan Zaman
Dewan Hisbah PP Persis menggelar safari dakwah dan sosialisasi hasil sidang di Majalengka. Foto: Ist.

Empat Rumpun Keputusan Dewan Hisbah

Dalam kegiatan tersebut, Dewan Hisbah turut memaparkan sejumlah keputusan istinbath terbaru yang dibagi ke dalam empat rumpun besar.

1. Manasik Haji dan Ibadah Safar

Rumpun pertama membahas persoalan ibadah haji dan safar, seperti murur di Muzdalifah, tanazul Mina, hadyu, thawaf ifadhah, hingga pelaksanaan salat musafir pada hari Jumat.

2. Persoalan Zakat

Rumpun kedua berkaitan dengan zakat, termasuk zakat tijarah atau zakat perdagangan serta zakat fitri lintas tempat dan waktu yang kini banyak menjadi persoalan di tengah masyarakat modern.

3. Fikih Jam’iyyah dan Siyasah

Pembahasan ketiga menyentuh hubungan anggota organisasi terhadap pimpinan jam’iyyah, termasuk konsekuensi baiat dalam organisasi.

4. Akidah dan Kemasyarakatan

Sementara rumpun keempat membahas persoalan akidah, adab, dan sosial kemasyarakatan, seperti pandangan mengenai Imam Mahdi dan batasan memuliakan Ahlul Bait.

Dewan Hisbah Tekankan Prinsip Tauqifiyyah dan Rukhsah

KH Zae Nandang menjelaskan seluruh keputusan Dewan Hisbah lahir melalui pendekatan istinbath yang menjaga keseimbangan antara keteguhan terhadap nash syariat dan realitas kehidupan masyarakat.

Dalam bidang ibadah, Dewan Hisbah menempatkan prinsip tauqifiyyah sebagai landasan utama, yakni ibadah tidak boleh diubah tanpa dalil yang jelas.

Meski demikian, syariat tetap memberikan ruang rukhsah atau keringanan dalam kondisi tertentu seperti uzur, masyaqqah, istikrah, maupun kebutuhan mendesak lainnya.

“Rukhsah diberikan selama tidak mengubah substansi ibadah itu sendiri. Jadi syariat tetap memberikan kemudahan tanpa keluar dari prinsip dasar agama,” jelasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut