get app
inews
Aa Text
Read Next : Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU

Polisi Ringkus Pemuda di Bandung Gegara Miliki 2 Senpi Rakitan dan 11 Butir Peluru

Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:27 WIB
header img
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menunjukkan 2 senpi rakitan milik tersangka D. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Saat penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan. Ya, kami pastikan ini adalah rakitan. Karena dia tidak memiliki izin, pelaku kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Anton.

Kasatreskrim menuturkan, pelaku D tidak bekerja alias pengangguran. Berdasakan hasil penyidikan, motif pelaku menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk jaga.

"Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap apakah senjata api itu terkait beberapa tindak pidana di Kota Bandung atau tidak," tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, pelaku D mengaku mendapatkan senjata api rakitan itu pada 2019. Tersangka membeli dari seseorang. Namun D mengaku lupa identitas penjual senjata tersebut.

"Kami akan dalami. Orang ini siapa (penjual senpi). Alamatnya di mana. Kasus ini akan kami kembangkan terkait asal-muasal dan bagaimana pelaku bisa mendapatkan senjata api rakitan ini," ucap AKBP Anton.

Apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan? Kasatreskrim menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka D, senjata itu belum pernah digunakan.
 
"Tapi akan kami cek. Akan kami cocokkan dengan beberapa kejadian terkait senjata api atau tidak," ujar Kasatreskrim.

AKBP Anton membenarkan, peluru kaliber 9 mm merupakan merupakan amunisi standard militer dan kepolisian. 

"Jadi ini (peluru) 9 milimeter memang standard untuk militer dan untuk penegakan hukum, polisi juga pakai (peluru) 9 mili," pungkas AKBP Anton.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut