get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Bongkar Pola Korupsi Sistemik di Kasus Blue Ray: Peran 'Access Node' Disorot

Kasus Blue Ray Cargo Dinilai Ungkap Struktur Operasional Nonformal di Bea Cukai

Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:15 WIB
header img
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Perkara dugaan suap yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai dinilai tidak semata berkaitan dengan aliran dana dan penyebutan ‘kode 1’. Kasus tersebut disebut membuka kemungkinan adanya struktur operasional informal yang bekerja di bawah sistem resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai perhatian publik selama ini terlalu terfokus pada sosok tertentu. Padahal menurutnya, persoalan utama justru dapat berada pada mekanisme operasional nonformal yang diduga sudah lama hidup di lingkungan birokrasi.

Ia menyoroti munculnya kesaksian mengenai ‘amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai’ serta langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai akan didalami. Namun ia menilai perkara tersebut tidak cukup dibaca hanya dari penyebutan nama dan kode tertentu.

“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan, yang justru digali oleh penasihat hukum Dinalara Butarbutar, amplop kode 1 itu diterima oleh Rizal, bukan oleh Dirjen,” kata Gautama dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, fakta tersebut memperlihatkan adanya lapisan relasi yang lebih kompleks dibanding persepsi yang berkembang di ruang publik. Ia menyebut penyebutan ‘kode 1 untuk Dirjen’ belum otomatis menunjukkan adanya penerimaan uang, pengetahuan, maupun keterlibatan aktif dari Dirjen.

“Dan disinilah analisis kontra intelijen menjadi penting. Karena dalam perkara besar, persepsi publik sering dibentuk lebih cepat daripada pembuktian hukum,” ujarnya.

Gautama mengatakan pembacaan terhadap perkara harus dilakukan secara menyeluruh melalui Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field, Orlando, Sisprian, Enov, serta kesaksian di persidangan. Ia menilai penggunaan nama jabatan dalam struktur informal sangat mungkin terjadi ketika pengawasan internal tidak berjalan optimal.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penyebutan nama, kode, maupun pengakuan seseorang belum cukup membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Karena itu, ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

“Praduga tak bersalah bukanlah alat untuk melindungi koruptor. Ia adalah alat untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” katanya.

Gautama memandang perkara seperti Blue Ray Cargo tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya jaringan operasional informal yang bekerja di bawah struktur formal negara. Menurutnya, pola tersebut dapat melibatkan operator teknis, jalur komunikasi tidak resmi, hingga penggunaan nama jabatan sebagai alat legitimasi.

Ia menyebut kondisi itu dalam analisis kontra intelijen sebagai legitimacy shielding atau perisai legitimasi. Dalam pola tersebut, operator lapangan menggunakan nama atasan atau simbol jabatan untuk membangun rasa takut sekaligus legitimasi di hadapan pihak lain.

“Kalau pola ini yang terjadi, maka nama pimpinan bisa ‘dijual’ tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya,” ujarnya.

Menurut Gautama, dalam situasi seperti itu pimpinan formal bisa saja hanya mengetahui sebagian informasi atau bahkan dijadikan tameng tanpa disadari. Ia menilai kondisi tersebut harus diuji secara objektif melalui pembuktian ilmiah dan alat bukti yang saling memenguatkan.

“Dan justru itulah yang harus diuji secara objektif oleh KPK. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan pembuktian ilmiah yang melibatkan bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling mendukung,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi munculnya tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam metode kontra intelijen dan investigasi modern, kondisi itu terjadi ketika publik maupun penyidik terlalu cepat mempercayai satu arah narasi lalu mengabaikan fakta lain yang belum sesuai.

“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar, fakta yang belum cocok diabaikan, dan asumsi perlahan berubah menjadi kebenaran sosial,” ujarnya.

Gautama menegaskan hubungan kausal dalam hukum pidana tidak dapat dibangun dari simbol, tafsir media, maupun asumsi publik. Menurutnya, pembuktian harus didasarkan pada bukti penerimaan fisik, penguasaan uang, komunikasi, serta kesadaran aktif.

“Kalau tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.

Ia menilai langkah Ketua KPK yang menyebut dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai akan didalami masih berada dalam koridor hukum yang tepat. Namun ia mengingatkan bahwa proses pendalaman tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan keterlibatan final.

“Karena tugas KPK memang mendalami, menguji, dan membuktikan,” ujarnya.

Menurut Gautama, persoalan terbesar dalam perkara tersebut justru terlihat dari sisi tata kelola negara. Ia menilai kasus itu mengarah pada systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, serta pola audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, persoalan muncul akibat dominasi diskresi manual di level operator teknis, lemahnya audit trail digital, minimnya deteksi dini, dan kuatnya komunikasi informal dibanding prosedur tertulis.

“Artinya, persoalan ini bukan hanya soal suap. Tetapi kemungkinan sistem negara terlalu lama membiarkan struktur informal bekerja di bawah struktur formal DJBC,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat siapapun pimpinan yang berada di posisi Dirjen sangat mudah ‘ditumpangi’ oleh jaringan operasional yang telah mapan. Karena itu, ia menilai perkara tersebut harus dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan sekadar kasus individual.

“Kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi oleh jaringan operasional yang sudah mapan,” ujarnya.

Gautama mengingatkan bahaya terbesar muncul ketika media langsung membangun penghakiman berdasarkan penyebutan nama, sementara penyidik ikut terdorong tekanan opini publik. Menurutnya, situasi itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap due process of law.

Karena itu, ia meminta KPK mendalami perkara secara objektif tanpa tekanan. Ia juga meminta media berhati-hati membingkai fakta persidangan yang masih berupa pengakuan awal.

“Publik wajib kritis, jangan terburu menyimpulkan bahwa setiap nama yang disebut pasti bersalah,” katanya.

Gautama menilai perkara besar seringkali diwarnai praktik penjualan nama dan pembentukan persepsi. Namun menurutnya, tantangan paling sulit dalam proses hukum adalah membuktikan secara ilmiah siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, memerintahkan, dan menikmati aliran dana.

“Karena nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, dan persepsi bisa dimainkan. Dan justru karena itu, negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan diatas asumsi,” ujarnya. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut