Tani Merdeka Siap Polisikan Akun Penyebar Foto Editan Presiden Prabowo dan Seskab
"Besok kita Ke Polda Metro Jaya Melakukan pelaporan akun akun penyebar Foto LBGT presiden dan Seskab yaitu atasnama Fb Mas zull Squarepant di IG Meme Lord Indonesia V2 Facebook Akun LJ dan Akun Facebook dan IG Iwan Setyanegara Kamah Akunya Iwanskmah akun Theerd cocot_bersama dan beberapa akun lainya yang telah disebar dibeberapa akun. Hal tersebut melanggar pasal," jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya melanggar UU ITE No 1 Tahun 2024, tetapi juga masuk dalam delik penghinaan terhadap kepala negara yang diatur dalam UU KUHP Pasal 218, 219, dan Pasal 240 ayat 1. Pihak Tani Merdeka berharap langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan disinformasi demi kepentingan yang merusak persatuan bangsa.
Editor : Agung Bakti Sarasa