APSRUMNAS Serukan Moratorium, Tekan SKB 4 Kementerian Soal Perumahan Jabar
"Yang dibutuhkan bukan penghentian pembangunan secara menyeluruh, melainkan sistem perizinan berbasis data, risiko, dan tata ruang yang adaptif. Dengan cara itu, lingkungan tetap terlindungi dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian tetap terpenuhi," tegas Abun.
Selain itu, APSRUMNAS juga mengusulkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri.
SKB tersebut diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mengatur standar zonasi risiko, harmonisasi tata ruang, perlindungan proyek yang sedang berjalan, serta percepatan perizinan di kawasan yang dinilai aman.
Mencari Titik Temu antara Lingkungan dan Investasi
Perdebatan mengenai penghentian izin perumahan di Jawa Barat pada akhirnya menunjukkan bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak dapat diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menemukan keseimbangan antara mitigasi bencana, kepastian investasi, keberlanjutan fiskal, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.
Bagi APSRUMNAS, solusi terbaik bukan menghentikan pembangunan, melainkan memperkuat tata ruang berbasis data dan risiko agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Editor : Rizal Fadillah