get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembangkan Kasus Bea Cukai, KPK Dalami Peran Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder

KPK Didesak Buka Peta Besar Kasus Suap Bea Cukai: dari Klaster Blue Ray hingga Makelar Kasus

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:12 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perkembangan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai semakin menunjukkan munculnya sejumlah klaster yang belum memiliki keterhubungan yang jelas di ruang publik. Kondisi tersebut mendorong desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka peta besar perkara sehingga arah pengembangan penyidikan dapat dipahami secara utuh.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 itu tidak lagi hanya berkaitan dengan Blue Ray Cargo. Menurutnya, penyidikan kini telah bersinggungan dengan berbagai isu lain, mulai dari forwarder lain, dugaan manipulasi sistem kepabeanan, kontainer di Tanjung Emas Semarang, dugaan perintangan penyidikan, hingga kemunculan pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur perkara Bea Cukai.

"Saya melihat ada kebutuhan mendesak agar KPK memperjelas kepada publik apakah klaster kontainer Tanjung Emas, klaster dugaan perintangan penyidikan, klaster Heri Setiyono, dan klaster dugaan makelar kasus merupakan satu konstruksi perkara yang sama atau pengembangan yang berbeda," kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Belakangan, Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam klaster gratifikasi. Perkara itu kemudian berkembang seiring munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.

Gautama menilai terdapat dua lapis pendekatan penyidikan yang terlihat dalam perkara tersebut. Pada lapisan pertama, KPK bergerak cepat dengan menjerat pihak-pihak yang dinilai memiliki alat bukti paling kuat.

Ia menyebut model tersebut sebagai case-ready targeting karena penyidik memiliki aliran uang, komunikasi, pemberi, dan penerima yang relatif jelas. Karena itu, proses penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara dapat dilakukan dalam waktu singkat.

"Tak ada yang salah dengan membawa simpul yang paling terang lebih dulu," ujarnya.

Namun pada lapisan kedua, menurut Gautama, pengembangan perkara justru terlihat bergerak lebih lambat. Situasi itu terlihat ketika fakta persidangan mulai mengarah kepada PT Infinity International Logistic, Fasdeli, Ali Medan, pengusaha rokok, dugaan manipulasi rule set targeting, safe house, hingga kemunculan berbagai list warna lain.

Ia menyoroti pengakuan KPK yang telah memeriksa lebih dari 20 forwarder di berbagai pelabuhan. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa saja pihak yang diperiksa maupun bagaimana posisi hukum mereka dalam perkara tersebut.

"Dalam kontra intelijen, ini disebut delayed network mapping, pemetaan jaringan yang terlambat," katanya.

Menurut Gautama, indikasi keberadaan forwarder lain sebenarnya sudah muncul sejak Februari hingga Maret 2026. Bahkan pada 27 Februari telah beredar informasi yang menyebut nama PT Infinity, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli.

Ia menilai keterlambatan membaca jaringan berisiko memberikan ruang bagi pihak-pihak yang belum tersentuh proses hukum untuk melakukan penyesuaian. Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi tersebut dikenal sebagai window of adaptation.

"Setiap hari yang lewat adalah peluang bagi pihak-pihak yang namanya disebut untuk membersihkan jejak. Jejak digital bisa dihapus, uang bisa dipindahkan, dan narasi perlindungan bisa dibangun," ujarnya.

Perkembangan lain yang mendapat sorotan muncul dalam persidangan. Gautama menilai sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang justru memperlihatkan gambaran yang lebih kompleks dibanding narasi awal penyidikan.

Ia mencontohkan kesaksian analis intelijen DJBC, Fillar Marindra, yang mengungkap adanya perintah untuk meningkatkan jalur merah terhadap Blue Ray Cargo hingga di atas 70 persen. Namun data yang ditampilkan jaksa menunjukkan tingkat pemeriksaan jalur merah Blue Ray justru berada pada kisaran 80 hingga 90 persen.

Dalam kesaksiannya, Fillar juga mengakui pernah mengirim data rahasia PIB kepada bos Blue Ray Cargo dan menerima uang sebesar Rp100 juta. Fakta tersebut memperlihatkan adanya kebocoran informasi kepabeanan.

"Ada kebocoran data. Tapi bukti bahwa Blue Ray mendapat perlakuan khusus justru lemah," kata Gautama.

Persidangan berikutnya pada 5 Juni 2026 juga menghadirkan mantan karyawan PT Infinity International Logistic, Antonius Sidauruk. Di bawah sumpah, saksi tersebut mengaku mengetahui adanya setoran rutin dari PT Infinity kepada Orlando melalui sejumlah perantara.

Menurut Gautama, kesaksian tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dugaan pola hubungan yang berlangsung secara terstruktur. Pada saat yang sama, tingkat pemeriksaan jalur merah terhadap PT Infinity disebut berada di bawah 30 persen sehingga proses impor berjalan relatif lancar.

"Maka pertanyaannya menggantung, jika bukti terhadap Infinity sekuat itu, setoran rutin, diakui saksi, ada catatan, mengapa status hukum Infinity dan Ali Medan masih menggantung?" ujarnya.

Ia menilai kualitas penyidikan akan diuji ketika fakta-fakta baru dalam persidangan tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan konstruksi awal perkara. Dalam kondisi seperti itu, penyidik seharusnya mengikuti perkembangan fakta dan tidak terpaku pada narasi yang telah terbentuk sebelumnya.

Gautama menyebut kondisi tersebut sebagai narrative lock-in atau narasi yang terkunci. Menurutnya, situasi itu terjadi ketika persepsi publik telah terbangun kuat terhadap satu konstruksi perkara sehingga fakta baru sulit mendapatkan ruang yang sama.

"Publik sudah telanjur percaya bahwa Blue Ray adalah pusat perkara. Ketika fakta baru datang, sulit untuk menggeser persepsi yang sudah terbentuk," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti klaster kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang menurutnya belum memperoleh penjelasan utuh. Bersamaan dengan pengungkapan kontainer tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan perintangan penyidikan dan pihak yang mengklaim mampu mengatur perkara Bea Cukai.

Gautama menilai dua peristiwa tersebut tidak semestinya dibaca sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Dari sudut pandang kontra intelijen, keduanya berpotensi menjadi bagian dari fenomena yang sama.

"Dalam banyak kasus korupsi besar, tahap paling berbahaya bukan saat OTT. Tapi setelahnya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa fase pascapenangkapan kerap menjadi momentum munculnya operasi pengaruh atau post-arrest influence operation. Pada tahap tersebut, pihak-pihak yang merasa terancam dapat berupaya mengamankan posisi, aset, maupun narasi yang berkembang.

Gautama menyebut terdapat dua kemungkinan terkait dugaan makelar kasus yang mencuat dalam perkara ini. Kemungkinan pertama adalah pihak yang memanfaatkan kepanikan saksi atau tersangka untuk memperoleh keuntungan finansial tanpa memiliki akses nyata terhadap proses hukum.

Kemungkinan kedua, lanjutnya, adalah keberadaan jaringan yang benar-benar memiliki akses terhadap informasi sensitif perkara. Dalam teori kontra intelijen, kondisi itu dikenal sebagai information brokerage network.

"Jika skenario kedua yang terjadi, maka ancamannya bukan lagi pada integritas jabatan, tapi pada kredibilitas sistem penegakan hukum itu sendiri," katanya.

Nama Heri Setiyono alias Heri Black juga turut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap dugaan aktivitas pengumpulan informasi terkait perkara yang sedang berjalan. Pada saat hampir bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam perkara cukai rokok.

Gautama menilai dua peristiwa tersebut menarik dibaca secara bersamaan dari sudut pandang kontra intelijen. Menurutnya, dalam perkara korupsi besar, informasi sering kali memiliki nilai strategis yang lebih tinggi dibanding uang.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai information harvesting operation. Informasi yang berhasil dikumpulkan dapat digunakan untuk menyusun strategi menghadapi penyidikan, mengamankan aset, maupun membangun posisi tawar terhadap pihak lain.

"Dalam perkara korupsi besar, informasi adalah mata uang yang lebih mahal dari uang," ujarnya.

Karena itu, Gautama menilai KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai hubungan antar-klaster yang muncul dalam perkara Bea Cukai. Tanpa penjelasan yang jelas, ruang spekulasi dinilai akan terus berkembang.

Ia mengingatkan bahwa KPK memang pernah menyatakan informasi yang berkembang tidak boleh dicampuradukkan dengan fakta penyidikan. Namun menurutnya, pernyataan tersebut hanya akan efektif apabila lembaga antirasuah itu juga menyajikan peta perkara yang mudah dipahami publik.

"Tanpa peta, publik akan terus bertanya-tanya, dan ruang spekulasi akan semakin besar," katanya.

Gautama menilai kredibilitas penyidikan akan menguat apabila KPK mampu menjelaskan status kontainer Tanjung Emas, mengungkap pihak yang mengaku dapat mengatur perkara, membedah jaringan pengaruh di sekitar penyidikan, serta memperjelas hubungan masing-masing klaster dengan kasus Blue Ray Cargo.

Sebaliknya, apabila berbagai isu tersebut terus menggantung tanpa kejelasan, publik berpotensi menghadapi apa yang disebutnya sebagai narrative fog operation atau kabut informasi. Situasi itu dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan antara fakta hukum, pengembangan penyidikan, rumor, maupun operasi pengaruh.

"Dan dalam perkara korupsi besar, kabut semacam itu sering menjadi tempat paling nyaman bagi aktor-aktor yang sesungguhnya ingin tetap tidak terlihat," ujarnya.

Pada akhirnya, Gautama menilai ukuran keberhasilan perkara Bea Cukai tidak semata-mata ditentukan oleh vonis terhadap sejumlah terdakwa. Yang lebih penting adalah kemampuan penyidik membongkar keseluruhan ekosistem yang memungkinkan praktik korupsi tersebut berlangsung.

Ia juga menilai KPK perlu segera keluar dari apa yang disebutnya sebagai narrative lock-in agar fakta-fakta baru yang muncul dapat dibaca secara objektif. Menurutnya, publik tidak menuntut konferensi pers setiap pekan, melainkan membutuhkan kejelasan arah penyidikan.

"Jika kontainer Semarang bukan bagian dari Blue Ray, katakan. Jika ada makelar kasus, buka. Jika Heri Setiyono sekadar saksi, jelaskan. Jika bukti terhadap Infinity sudah cukup, tetapkan tersangka. Jika belum, terangkan hambatannya," kata Gautama.

Menurutnya, tanpa kejelasan mengenai arah pengembangan perkara, kasus ini berisiko dikenang hanya sebagai operasi tangkap tangan yang berhasil membuka pintu awal, tetapi gagal mengungkap keseluruhan lorong yang berada di belakangnya.

"Karena kalau tidak, perkara ini akan dikenang bukan sebagai pembongkaran sistem, tetapi sebagai OTT yang membuka pintu besar, lalu berhenti di ruang depan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut