Modal Rp520 Juta Sisa Setengah, Mantan Pangdam Ngamuk Merasa Dijebak Janji Manis Agen Asuransi
Harapan untuk mencairkan dana akumulasi sebesar Rp520 juta plus keuntungan 5% sirna seketika saat ia mengecek saldo investasinya secara berkala pada pertengahan tahun 2026 ini:
Kekecewaan Daniel kian bertambah saat mencoba mengurus pembatalan polis secara mandiri. Berdasarkan pengalamannya, proses pencairan dana 50% saja memakan waktu lama, apalagi untuk pengembalian utuh 100%. Setelah mengisi formulir pembatalan melalui aplikasi resmi, nasabah diminta menunggu 5 hari kerja. Namun, karena Daniel menyertakan nota komplain, pihak maskapai justru mengulur waktu hingga 10 hari kerja tambahan dengan alasan perlu mempelajari kasus terlebih dahulu. Kondisi ini membuatnya merasa industri asuransi penuh dengan trik yang merugikan.
Tak hanya itu, saat mengisi formulir pembatalan di aplikasi digital, Daniel menilai sistem terkesan sengaja menggiring opini seolah-olah nasabah menutup polis karena sedang membutuhkan dana mendesak. Opsi penutupan akibat "Nilai Investasi Tidak Sesuai Harapan" justru tidak disediakan di menu pilihan. Ironisnya, saat ia mencoba menuliskan alasan riil tersebut secara manual pada kolom catatan, sistem aplikasi selalu mengalami gagal kirim (submit).
Pihak pengelola berdalih bahwa penurunan drastis tersebut murni akibat fluktuasi pasar modal karena "harga unit link sedang jatuh."
Bongkar Modus Verbal dan Tuntut Intervensi OJK
Mantan perwira tinggi TNI AD yang juga pernah menjabat sebagai Aster Kasad ini menilai dalih tersebut tidak bisa diterima. Ia membeberkan adanya jurang pemisah antara penjelasan lisan oknum pemasar dengan isi dokumen resmi.
"Hal ini jelas merugikan dan merupakan penipuan terhadap saya sebagai nasabah BCA dan AIA. MODUS nya memanfaatkan ketidak jelian calon nasabah, yakni penjelasan verbal saat prospek calon nasabah berbeda dgn isi buku polis yg disodorkan dan kita tanda tangani," jelas Daniel.
Atas kerugian finansial yang dialaminya, Daniel meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak manajemen AIA dan BCA. Ia melayangkan tuntutan agar uang yang telah disetorkannya selama satu dekade terakhir dikembalikan secara utuh tanpa potongan.
Lebih lanjut, mantan Pangdam I/BB ini mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tertinggi untuk turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Jika keluhannya diabaikan, ia memastikan akan menempuh langkah hukum formal.
"Saya menuntut minimal seluruh dana yg telah saya bayar kan untuk dikembalikan. Saya minta OJK sbg lembaga yg ikut mengawasi aktifitas Asuransi dan Perbankan utk membantu pengembalian dana saya dan bila tdk diatensi saya akan bawa masalah ini ke jalur Hukum," pungkas Mayjen (Purn) Achmad Daniel Chardin.
Editor : Agung Bakti Sarasa