get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar

Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga

Kamis, 18 Juni 2026 | 08:25 WIB
header img
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW). Foto: Ist.

​​BANDUNG, iNewsBandungraya.id- Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pengurus serta pemilik Blue Ray Cargo dinilai tidak hanya menyisakan persoalan hukum bagi individu yang terlibat. Perkara tersebut juga kembali membuka perdebatan mengenai pentingnya menjaga keberlangsungan korporasi ketika perusahaan kehilangan pengendali akibat proses pidana.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pengalaman sejumlah perusahaan besar menunjukkan bahwa kerugian terbesar sering muncul setelah korporasi gagal mempertahankan tata kelola saat menghadapi krisis hukum. Menurutnya, Hanson International, Sritex, First Travel, Duta Palma, hingga PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menjadi contoh nyata yang perlu dipelajari.

“Dalam setiap perkara korupsi selalu ada dua ruang yang berbeda. Ruang pertama adalah ruang pidana yang menjadi domain penyidik, jaksa, dan pengadilan. Ruang kedua adalah ruang korporasi yang tetap harus mengurus pekerja, pelanggan, kontrak, kewajiban perpajakan, serta berbagai kewajiban hukum lainnya,” papar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia mengatakan pembahasan perkara korupsi sering kali berhenti pada aspek penindakan terhadap pelaku. Sementara itu, kondisi perusahaan yang masih memiliki kewajiban kepada banyak pihak kerap luput dari perhatian.

“Yang kehilangan pekerjaan bukan penyidik. Yang kehilangan pelanggan bukan jaksa. Yang kehilangan kontrak bukan hakim. Yang kehilangan pemasukan bukan pengadilan. Yang terdampak adalah pekerja, kreditur, pemasok, pelanggan, investor, dan pada akhirnya negara,” jelasnya.

Menurut Iskandar, kasus PT Hanson International Tbk menjadi salah satu contoh penting. Setelah pemiliknya, Benny Tjokrosaputro, terseret perkara Jiwasraya, perusahaan menghadapi tekanan besar yang berujung pada kepailitan.

Ia menilai dampak yang timbul tidak hanya dirasakan oleh pemilik perusahaan. Investor, kreditur, dan negara juga ikut menanggung konsekuensi dari runtuhnya badan usaha tersebut.

“Investor publik kehilangan nilai investasinya. Kreditur kehilangan kepastian pembayaran. Negara kehilangan potensi penerimaan,” ujarnya.

Contoh lain terlihat pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Perusahaan tekstil nasional itu berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit dan menyebabkan lebih dari 10 ribu pekerja kehilangan mata pencaharian.

Menurut Iskandar, kasus tersebut menunjukkan bahwa kegagalan menjaga keberlangsungan korporasi dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat besar. Dalam situasi seperti itu, pekerja menjadi kelompok yang paling rentan menerima akibatnya.

Ia juga menyoroti perkara First Travel yang menimbulkan kerugian bagi puluhan ribu calon jemaah umrah. Runtuhnya perusahaan tersebut memperlihatkan bagaimana dampak suatu perkara dapat meluas kepada pihak yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

Lebih dari 60 ribu calon jemaah umrah menjadi korban ketika perusahaan itu kolaps. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan bisa jauh melampaui lingkup pelaku perkara.

“Ketika badan hukum runtuh, dampaknya bisa menjalar jauh melampaui pelaku,” katanya.

Dalam analisanya, Iskandar turut menyinggung perkara Duta Palma. Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana korporasi dapat menjadi bagian dari instrumen tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih komprehensif.

Ia menilai negara perlu memikirkan pengelolaan aset, izin usaha, kegiatan operasional, kewajiban terhadap pekerja, kewajiban perpajakan, serta kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Langkah tersebut penting agar kerugian tidak terus meluas selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Iskandar mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Prinsip tersebut tercermin dalam perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

“Kelima contoh itu mengajarkan satu hal yang sama. Ketika korporasi tidak ditata setelah terseret perkara pidana, kerusakan ekonominya dapat meluas jauh melampaui pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dalam konteks Blue Ray Cargo, Iskandar menilai perhatian tidak boleh hanya berfokus pada individu yang sedang diproses hukum. Keberlangsungan badan usaha juga perlu dijaga agar seluruh kewajibannya tetap dapat dijalankan.

Menurutnya, perusahaan masih memiliki karyawan, pelanggan, kontrak usaha, kewajiban perpajakan, dokumen kepabeanan, dan data transaksi yang harus tetap dikelola secara tertib. Seluruh aspek tersebut memiliki konsekuensi yang tidak dapat diabaikan.

“Pertanyaannya sederhana. Apakah korporasi harus dibiarkan runtuh atau harus ditata agar tetap dapat mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara?” katanya.

Ia berpendapat tata kelola darurat korporasi dibutuhkan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara. Selain itu, langkah tersebut juga penting untuk memastikan negara tidak kehilangan akses terhadap data yang dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Menurut Iskandar, perusahaan yang kehilangan pengendali akibat perkara pidana menghadapi berbagai risiko serius. Ancaman tersebut meliputi hilangnya dokumen, keluarnya karyawan, terputusnya kontrak bisnis, hingga terganggunya administrasi perpajakan dan kepabeanan.

“Dalam kondisi seperti itu, negara bisa kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya fungsi profesional nonlitigasi dalam penanganan perusahaan yang sedang menghadapi krisis hukum. Menurutnya, ruang kerja tersebut kerap dipersepsikan keliru sebagai bagian dari pembelaan perkara pidana.

Padahal, perusahaan tetap membutuhkan pengelolaan hubungan industrial, pengamanan arsip, inventarisasi aset, konsolidasi administrasi, serta pemetaan data yang sewaktu-waktu diperlukan penyidik. Fungsi tersebut diperlukan agar aktivitas korporasi tetap berjalan tertib.

“Ruang kerja nonlitigasi sering disalahpahami sebagai bagian dari pembelaan perkara. Padahal fungsinya berbeda. Tujuannya adalah memastikan korporasi tetap tertib secara administrasi dan data yang dibutuhkan negara tidak hilang,” ujarnya.

Meski demikian, Iskandar menegaskan seluruh aktivitas tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Tata kelola korporasi tidak boleh berubah menjadi sarana menghambat proses penyidikan.

“Tata kelola korporasi bukan alat untuk menghalangi penyidikan. Tidak boleh ada penghilangan dokumen, pengalihan barang bukti, intimidasi saksi, ataupun manipulasi data. Jika itu terjadi, wilayah profesional berubah menjadi wilayah pidana,” katanya.

Di akhir analisanya, Iskandar menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku korupsi. Perlindungan terhadap pekerja, pelanggan, kreditur, investor, dan kepentingan negara juga harus menjadi bagian dari tujuan yang dijaga.

Menurutnya, hukum dan tata kelola korporasi harus berjalan beriringan agar dampak ekonomi tidak semakin meluas. Tanpa keseimbangan tersebut, kerugian yang muncul berpotensi lebih besar daripada manfaat yang hendak dicapai.

“Pelajaran terbesar yang dapat diambil sederhana. Ketika tindak pidana terjadi, hukum harus tetap berjalan. Tetapi ketika korporasi terguncang, tata kelola harus segera bekerja. Tanpa tata kelola yang profesional, negara berisiko kehilangan lebih banyak daripada yang semula hendak diselamatkan,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut