Terungkap di Sidang, Dugaan Suap Impor Disebut Mengalir ke Sejumlah Institusi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terus memunculkan fakta baru di persidangan.
Sejumlah keterangan yang terungkap mulai mengarah pada dugaan aliran dana ke luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), namun perkembangan penyidikan yang terlihat publik masih didominasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Bea Cukai atau yang dikenal sebagai "warna biru".
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai arah pembongkaran perkara. Jika fakta persidangan telah memunculkan nama dan dugaan aliran dana ke institusi lain dalam rantai impor, mengapa penanganan kasus sejauh ini belum menunjukkan perkembangan yang seimbang terhadap pihak-pihak di luar DJBC?
Data KPK per 1 Juni 2026 menunjukkan penyidik telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai wilayah Indonesia. Namun hingga kini, belum ada tersangka baru dari kalangan swasta selain tiga petinggi Blue Ray Cargo.
'Biru' Terang, 'Coklat' dan 'Coklat Tua' Masih Menjadi Tanda Tanya
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menyoroti kembali kemunculan istilah "List Biru", "List Coklat", dan "Coklat Tua" yang sempat ramai pada awal pengungkapan kasus. Dalam perspektif intelijen, istilah tersebut tidak sekadar label administratif, melainkan penanda adanya klasifikasi jaringan yang perlu diuji lebih jauh.
Menurut Gautama, sampai saat ini istilah "coklat" dan "coklat tua" masih berada pada ranah informasi yang belum memperoleh pembuktian hukum di pengadilan. Namun fakta yang berkembang di ruang sidang justru memperlihatkan bahwa dugaan aliran dana tidak berhenti di lingkungan DJBC.
Fakta Sidang Mulai Mengarah ke Institusi Lain
Perubahan peta perkara mulai terlihat dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 Juni 2026. Saat itu, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray.
Keterangan yang dibacakan di persidangan menyebut dugaan pemberian uang tidak hanya ditujukan kepada pihak Bea Cukai. Nama pejabat di lingkungan BPOM dan Kementerian Perdagangan juga muncul dalam uraian BAP tersebut.
Kepada BPOM, pemberian uang atas arahan John Field itu diserahkan langsung kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Andri mengaku menyerahkan uang langsung, lebih dari satu kali di tahun 2025, meskipun ia tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dalam amplop.
Kepada Kementerian Perdagangan, pemberian uang ditujukan kepada empat orang, yakni Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Andri juga menyerahkan langsung, lebih dari satu kali di tahun 2025.
Total uang pelicin yang terungkap dalam persidangan disebut mencapai Rp91 miliar. Meski fakta tersebut telah menjadi bagian dari proses persidangan terbuka, nama-nama yang disebut dari BPOM dan Kemendag belum berstatus tersangka.
Rantai Impor Melibatkan Banyak Simpul
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam pemberitaan dan dokumen perkara, sejumlah perusahaan muncul dalam ekosistem yang berkaitan dengan aktivitas impor. Penyebutan nama-nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan keterlibatan pidana, melainkan bagian dari pemetaan rantai logistik yang dinilai relevan untuk didalami.
Pada lapisan perizinan dan dokumen terdapat PT IMH, PT PTB, PT BKL, PT EKPG, PT ENN, PT CMJ, PT MMB, PT SMN, PT MAA, PT STJ, PT HBJ, dan PT GSS. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan, distribusi, logam, manufaktur, hingga komoditas.
Pada lapisan pengurusan impor muncul PT IIL, PT PSL, PT LHS, PT ABS, PT PTL, PT INE, PT FIE, PT BBJ, FIG, PT F, dan PT FE. Sebagian besar bergerak pada sektor freight forwarding, PPJK, distribusi, pergudangan, dan logistik.
Sementara pada lapisan pelabuhan dan distribusi terdapat PT SAP, PT ECD, PT SGC, PT PCS, dan PT BPI. Entitas tersebut berperan dalam jasa pendukung perdagangan, pengangkutan, hingga rantai pasok.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, untuk mendalami dugaan jaringan mafia pelabuhan. Namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan pada 17 Juni 2026.
Di sisi lain, Heri Setiyono alias Heri Black selaku pemilik PT Putra Srikaton Logistics (PSL) telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran jaringan yang lebih luas di sektor kepelabuhanan dan logistik.
Risiko Penyidikan Berhenti pada Sebagian Jaringan
Gautama menilai perkara ini dapat dibaca melalui konsep *partial network capture* dalam kajian kontra intelijen ekonomi. Kondisi tersebut terjadi ketika aparat berhasil mengungkap sebagian jaringan, tetapi belum menjangkau keseluruhan struktur yang memengaruhi proses.
Dalam situasi seperti itu, pelaksana lapangan dapat teridentifikasi, mekanisme kerja mulai terlihat, dan sebagian arus uang berhasil dilacak. Namun pusat pengaruh yang sesungguhnya belum tentu ikut terungkap.
Menurut Gautama, pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan forwarder merupakan langkah yang tepat. Namun ia mempertanyakan mengapa langkah tersebut baru dilakukan setelah perkara berjalan berbulan-bulan.
"Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?" ujar Gautama dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menilai keterlambatan penelusuran berpotensi membuka ruang bagi perubahan jejak digital maupun koordinasi antar pihak yang berkepentingan. Faktor waktu dalam perkara jaringan menjadi aspek yang sangat menentukan.
"Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur, 'bukti sementara baru cukup untuk Blue Ray'. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian," tegas Gautama.
Tiga Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dari sudut pandang kontra intelijen, Gautama menilai masih ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu dijawab. Pertama, siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi penetapan risiko, jalur merah, jalur hijau, penelitian dokumen, proses lartas, dan penerbitan persetujuan.
Kedua, siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar ketika hambatan birokrasi dapat disingkirkan secara tidak sah. Ketiga, apakah seluruh institusi yang memiliki peran dalam rantai impor sudah dipetakan dan diuji secara proporsional.
Sistem Impor Bukan Milik Satu Institusi
Menurut Gautama, sistem impor Indonesia bekerja melalui banyak lapisan kewenangan. Di dalamnya terdapat Kemendag, BPOM, Kementerian Perindustrian, Karantina, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BSN, DJBC, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, PPJK, forwarder, importir, hingga distributor.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pengondisian dalam sistem impor, sangat sulit membayangkan seluruh proses tersebut hanya melibatkan satu kelompok pejabat. Kompleksitas kewenangan menunjukkan adanya banyak titik yang berpotensi memengaruhi keputusan.
Jangan Berhenti pada "Warna Biru"
Gautama menilai perkara Blue Ray belum memberikan gambaran utuh mengenai jaringan pengaruh dalam tata kelola impor nasional. Fakta yang terungkap sejauh ini baru memperlihatkan sebagian simpul yang berhasil dijangkau penyidik.
Penyidikan telah membuka dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum DJBC yang disebut sebagai "warna biru". Persidangan kemudian menghadirkan informasi mengenai dugaan aliran dana ke pihak lain di luar DJBC, namun perkembangan hukum terhadap temuan tersebut belum terlihat setara.
Karena itu, menurut Gautama, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi soal siapa yang menerima uang. Fokus yang seharusnya diuji adalah siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional.
Ia menegaskan bahwa dalam ilmu kontra intelijen, pusat jaringan hampir tidak pernah berada pada simpul yang paling terlihat. Jika pembongkaran hanya berhenti pada "warna biru", sementara warna lain yang mulai muncul di persidangan tidak ditelusuri hingga tuntas, maka tujuan memperbaiki sistem impor secara menyeluruh dikhawatirkan tidak akan tercapai.
Menurutnya, perkara Blue Ray semestinya menjadi momentum untuk memetakan seluruh jaringan pengaruh dalam ekosistem impor. Sebab selama masih ada bagian yang belum terungkap, ruang bagi praktik korupsi dengan pola serupa akan tetap terbuka meski dijalankan oleh aktor yang berbeda. (*)
Editor : Abdul Basir