get app
inews
Aa Text
Read Next : Beda Karakter, Beda Fungsi: Panduan Memilih Trim Mobil yang Pas untuk Kebutuhan Harian

Menguak Tabiat Buron Kasus Rancaekek: Masa Lalu Taufik Hidayat Dikuliti, Diduga Ada Korban Lain

Senin, 22 Juni 2026 | 14:32 WIB
header img
Tampang teduga pelaku penganiaya wanita di Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tragedi pilu yang menimpa YTR (29), seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, benar-benar mengguncang simpati publik. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka serius di sekujur tubuh, bahkan harus kehilangan penglihatannya secara permanen akibat siksaan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Kini, perhatian publik beralih pada sosok pemburu yang menjadi otak di balik kekejaman ini: Taufik Hidayat alias TH (30). Seiring statusnya yang resmi menjadi buronan, satu per satu masa lalu dan rekam jejak pria tersebut mulai dikupas habis oleh netizen di jagat maya.

Pernah Jadi Penagih Utang Lapangan dan Eksis di TikTok

Berdasarkan desas-desus yang ramai dibicarakan di media sosial, TH ternyata memiliki latar belakang sebagai penagih utang atau debt collector eksternal di sebuah perusahaan pembiayaan. Profesi lapangan yang akrab dengan tekanan ini langsung memicu beragam spekulasi dari masyarakat mengenai karakter asli sang buron.

Tidak kalah mengejutkan, netizen juga berhasil melacak akun digital yang diduga kuat milik pelaku. Akun TikTok dengan username @dudajelek351 kedapatan masih menunjukkan tanda-tamat aktivitas dalam beberapa hari terakhir.

Meskipun akun dengan 20 ribu pengikut tersebut hanya berisi unggahan biasa seperti panorama alam dan dokumentasi pribadi, aktivitas terbarunya memicu kecurigaan bahwa TH masih aktif berselancar di dunia maya selama masa pelariannya. Kendati demikian, aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait keaslian akun tersebut.

Masa Lalu yang Bermasalah dan Tameng Keluarga

Semenjak kasus kekerasan ini mencuat ke permukaan, ruang digital dipenuhi oleh pengakuan orang-orang yang mengklaim mengenal TH. Beberapa warganet menyebutkan bahwa sifat temperamental dan agresif pelaku sudah terkenal di lingkungan tempat tinggalnya sejak zaman sekolah.

Tak hanya sosok TH, pihak keluarganya pun ikut terseret dalam pusaran opini publik. Beredar narasi dari komentar warga yang menyebutkan bahwa ibu pelaku cenderung terlalu memanjakan dan membela anaknya setiap kali tersangkut masalah. Begitu pula dengan sang kakak, yang dirumorkan kerap pasang badan demi melindungi TH dari konflik. Namun, semua testimoni ini masih bersifat klaim sepihak dari netizen dan belum terkonfirmasi oleh penyelidikan hukum.

Korban Lain Mulai Bersuara, Ada Jejak Kekerasan di Garut?

Kasus Rancaekek ini tampaknya menjadi pembuka kotak pandora. Baru-baru ini, seorang wanita melalui akun Instagram @adillaapril1 membagikan pengalaman mengerikan yang hampir menimpanya pada awal tahun 2024 lalu.

Ia mengaku sempat dibawa oleh TH ke kawasan sepi di Solokan Jeruk. Beruntung, ia berhasil selamat setelah terus-menerus mendesak pelaku untuk mengantarkannya pulang.

"Aku salah satu korbannya juga di tahun 2024 awal. Alhamdulillah aku selamat Kak, karena waktu itu aku langsung minta pulang," tulis akun tersebut.

Wanita ini juga menambahkan bahwa kala itu gelagat TH sangat mencurigakan, berbicara dengan tidak jelas atau gagap (balelol) seperti orang yang tengah berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Dugaan adanya korban lain diperkuat oleh temuan tim advokasi Hotman 911 yang mendampingi keluarga YTR. Pangeran Reza Pramadia dari tim hukum menyebutkan bahwa pihaknya menerima aduan mengenai adanya korban dengan pola penyiksaan serupa di wilayah Garut, Jawa Barat. Tim pengacara mendesak pihak berwajib bergerak cepat sebelum jatuh korban berikutnya.

Licin Bak Belut, Polda Jabar Terus Buru Pelaku

Hingga detik ini, pengejaran terhadap TH masih terus digencarkan oleh Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa proses penangkapan terkendala karena pelaku sangat cerdik dalam menyembunyikan jejak dan kerap berpindah-pindah tempat. Polisi bahkan sempat melacak posisinya dan melakukan penggerebekan, namun TH berhasil lolos beberapa saat sebelum petugas tiba.

Kasus ini telah resmi terdaftar dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Atas perbuatan kejinya, TH dibidik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Di sisi lain, korban YTR saat ini masih mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah menjalani operasi di area kepala. Walau kondisi kesadarannya berangsur membaik dan sudah bisa berkomunikasi, tim dokter menyatakan bahwa kerusakan pada saraf matanya membuat korban tidak bisa lagi melihat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut