Dudung Abdurachman Sebut Perbuatan Taufik Hidayat terhadap Korban YTR di Luar Batas Kemanusiaan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan, pelaku Taufik Hidayat alias Ipey (30) layak dihukum seberat-beratnya. Sebab perbuatannya menyekap dan menyiksa korban YTR (29) selama tiga tahun, sangat brutal dan sadis.
Dudung menyampaikan pernyataan tegas itu seusai menjenguk YTR korban penyekapan dan penganiayaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026) malam.
Saat bertemu keluarga keluarga korban, Dudung dititipi pesan agar pelaku Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya.
Mantan Pangdan III/Siliwangi itu mengaku sempat berbincang mengenai kondisi kesehatan dengan ayah dan kakak korban.
Dudung juga melihat kondisi YTR. Menurut Dudung, setelah melihat kondisi YTR, perbuatan Taufik Hidayat melampaui tidak berprikemanusiaan.
"Tentunya ini nanti kita akan sampaikan kepada penegak hukum, sehingga proses hukum sesuai tuntutan keluarga," kata Dudung.
Secara pribadi menilai, ujar Dudung, perbuatan pelaku terhadap korban di luar batas-batas kemanusiaan. "Sehingga (pelaku) layak dihukum seberat-beratnya," ujar Dudung.
Editor : Abdul Basir