Respons Kasus Kekerasan, Farhan Tegaskan Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata
Meski peristiwa itu terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Farhan menegaskan pihaknya telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan melalui program Laci RW.
Menurut dia, setiap ketua RT dan RW secara berkala melaporkan kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos, kontrakan, serta data penghuni.
"Saat ini sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan di Kota Bandung dipantau melalui sistem Laci RW. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan," katanya.
Farhan menjelaskan, setiap penghuni baru wajib melapor kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Seluruh proses pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.
"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," tuturnya.
Editor : Abdul Basir