get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandung Petakan 220 Titik Pengolahan Sampah, Target Kurangi 125 Ton per Hari

Respons Kasus Kekerasan, Farhan Tegaskan Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:07 WIB
header img
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Ist)

Meski peristiwa itu terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Farhan menegaskan pihaknya telah memiliki sistem pendataan rumah kos dan kontrakan melalui program Laci RW.

Menurut dia, setiap ketua RT dan RW secara berkala melaporkan kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos, kontrakan, serta data penghuni.

"Saat ini sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan di Kota Bandung dipantau melalui sistem Laci RW. Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan," katanya.

Farhan menjelaskan, setiap penghuni baru wajib melapor kepada ketua RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Seluruh proses pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.

"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," tuturnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut