get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol asal Cimahi Juara 1 Lomba Safety Riding HUT Bhayangkara Digelar Polda Jabar

Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat di 4 Tempat Kos

Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB
header img
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Dia terancam hukuman belasan tahun penjara. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penyidik melaksanakan prarekonstruksi untuk meyakinkan telah terjadi tindak pidana seusai pasal yang diterapkan.

"Dalam prarekonstruksi, penyidik menggali keterangan saksi, tersangka, korban. Apakah ada persesuaian di lapangan atau tidak," kata Kabid Humas di Polda Jabar, Senin (29/6/2026).

Sejauh ini, ujar Kombes Hendra, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah melakukan dua kali prarekonstruksi.

"Prarekonstruksi ini akan kami lakukan terus karena TKP cukup banyak, ada empat (tempat kos)," ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, selain mencocokan keterangan saksi, tersangka, dan korban, penyidik juga mengamankan barang bukti dari empat TKP tersebut.

"Kesesuaian keterangan dengan di lapangan ini lah menjadikan proses penyidikan lengkap," tutur Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, penyidik menginventarisir barang-barang yang dibeli pelaku selama menyekap dan penyiksa korban YTR. Salah satunya kulkas. 

Penyidik mendalami peruntukan kulkas itu untuk apa dan ditaruh di mana. Selain itu, penyidik juga menginventarisir barang bukti lain sesuai keterangan korban YTR terkait penganiayaan.

"Jika peryesuaian lengkap, baru ada rekonstruksi lengkap bersama penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut