Bantah Rendahkan Wanita, Om Zein: Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Refleksi Kenakalan Masa Lalu
Dari kacamata hukum, JBH menyatakan tindakan Bupati Purwakarta berpotensi melanggar hukum perdata dan pidana. Tindakan ini dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, penyebaran konten bermuatan asusila di platform digital juga dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lebih jauh lagi, terdapat indikasi pelanggaran terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama yang mengatur mengenai kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik.
Melalui somasi ini, JBH menuntut agar Bupati Purwakarta segera menghentikan distribusi lagu, menghapusnya secara permanen dari seluruh platform, serta menyampaikan permohonan maaf di media massa nasional selama sebulan penuh. Pihak bupati diberikan waktu 3 x 24 jam untuk merespons tuntutan tersebut.
"Apabila dalam tenggat waktu yang telah ditentukan Saudara Tertegur mengabaikan, melalaikan, atau menolak somasi ini, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan Laporan Polisi (Laporan Pidana) atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata di Pengadilan Negeri," tulis JBH memperingatkan.
Editor : Agung Bakti Sarasa