Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Pol Hengki Pegang Tongkat Komando Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pipit Rismanto
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Hukuman Taufik Hidayat Diperberat Jadi 36 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2026 | 12:16 WIB
  • author Agus Warsudi
Ancaman Hukuman Taufik Hidayat Diperberat Jadi 36 Tahun Penjara

Selama dalam penyekapan, korban YTR mengalami penyiksaan sadis berulang baik fisik maupun psikis. Bahkan, tabungan korban habis untuk membiayai hidup pelaku Taufik Hidayat.

Akibat penyiksaan sadis itu, dua mata korban YTR buta. Bibir bagian atas hilang akibat disabet senjata tajam. Sejumlah gigi korban hilang.

Kepala korban pun mengalami perdarahan hingga infeksi dan bernanah. Saat tiba di RSHS Bandung, kepala korban di hinggapi belatung. Selain itu, beberapa bagian tubuh korban mengalami luka bacok senjata tajam dan bekas sundutan rokok.

Saat ini, kondisi korban YTR membaik berkat penanganan tenaga medis RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. RSHS akan melakukan operasi bedah plastik rekonstruktif untuk memulihkan wajah korban.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut