Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Pol Hengki Pegang Tongkat Komando Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pipit Rismanto
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Hukuman Taufik Hidayat Diperberat Jadi 36 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2026 | 12:16 WIB
  • author Agus Warsudi
Ancaman Hukuman Taufik Hidayat Diperberat Jadi 36 Tahun Penjara

Kombes Hendra mengatakan, penyidik menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

"Sehingga tindak pidana berulang atau residivis akan menambah pemberatan hukuman nanti," ucap Kombes Hendra.

Kabid Humas mengungkapkan, total akumulasi ancaman hukuman berdasarkan konstruksi hukum berarti 12 tahun dikali tiga.

"Berarti 36 tahun penjara. Kami telah memenuhi unsur pasal ini. Penyidik Polda Jabar akan memperjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum. Di persidangan akan kami pantau sehingga hakim bisa memutuskan hukuman seberat-beratnya," ujar Kabid Humas.

Tersangka Taufik terancam hukuman 36 tahun penjara, tutur Kombes Hendra, karena perbuatannya tergolong penyiksaan sadis.

"Sangat sadis. Yang bersangkutan (Taufik Hidayat) melakukan penyanderaan dan juga penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup panjang dan terencana," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penyiksaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat di Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Taufik memeragakan 21 adengan sadis. Tersangka Taufik Hidayat menyekap dan menyiksa korban YTR selama tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut