get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga

Kupas Tuntas Fikih Medsos hingga Korupsi: Upaya Persis Hadirkan Fatwa yang Solutif

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:37 WIB
header img
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjawab dinamika kehidupan masyarakat modern yang kian kompleks, Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah masa jihad 2022–2027. Berlangsung selama dua hari, 8–9 Juli 2026, di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, forum ini menjadi wadah krusial bagi para ulama dan pakar untuk membedah tantangan keagamaan dari perspektif syariat yang kontekstual.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menekankan bahwa forum ini melampaui sekadar perdebatan akademis fikih semata. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus memiliki napas praktis untuk membimbing kehidupan umat.

"Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur'an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan," tegas Dr. KH. Jeje Zaenudin.

Fatwa sebagai Solusi Etis dan Sosial

Lebih lanjut, Kiai Jeje menyoroti bahwa peran fatwa kini harus meluas melampaui kategori klasik. Fatwa diharapkan mampu menyentuh sisi etika bermuamalah dan memberikan solusi konkret atas persoalan sosial yang muncul di era digital.

"Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid'ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat," lanjutnya.

Salah satu fokus utama dalam sidang tahun ini adalah penyusunan fikih bermedia sosial. Kiai Jeje menilai, di tengah meningkatnya religiositas masyarakat, sering terjadi paradoks di mana praktik kesalehan ritual tidak berbanding lurus dengan integritas moral.

"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tambahnya.

Baginya, langkah adaptif ini krusial: "Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern."

Mekanisme dan Visi Kaderisasi Ulama

Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan alur sistematis penentuan isu yang dibahas. Persoalan yang diserap dari akar rumput akan disaring terlebih dahulu menjadi sepuluh poin strategis oleh Pimpinan Pusat sebelum dibahas dalam sidang.

"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," jelas Kiai Zae Nandang.

Meski keputusan Dewan Hisbah nantinya bersifat mengikat bagi anggota jam'iyyah, Kiai Zae menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif dan persuasif.

"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis. Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," terangnya.

Pelaksanaan sidang yang berpindah-pindah ke berbagai pesantren di pelosok negeri juga membawa misi regenerasi ulama. Dengan cara ini, diharapkan akan muncul bibit-bibit ulama baru yang tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Agenda Strategis 2026

Terdapat sepuluh isu krusial yang dibedah dalam sidang kali ini, yang mencakup berbagai spektrum kehidupan modern:

  1. Ketentuan jarak dan waktu safar.

  2. Evaluasi keputusan mengenai riba faḍl.

  3. Posisi hukum perampasan aset hasil korupsi.

  4. Implementasi wakaf temporer dan revitalisasi hutan.

  5. Hukum induksi laktasi untuk status mahram anak adopsi.

  6. Pandangan hukum terkait penyimpanan ovum atau sperma.

  7. Wakaf wajib anggota untuk dana abadi jam'iyyah.

  8. Hukum pencetakan mushaf Al-Qur'an terjemah saja.

  9. Legalitas pendapatan dari monetisasi konten digital.

  10. Panduan lengkap adab dan fikih bermedia sosial.

Melalui deretan pembahasan ini, Dewan Hisbah Persis berkomitmen menjaga kemurnian ajaran Islam sembari memastikan umat mendapatkan pedoman yang menenteramkan di tengah arus disrupsi informasi.

"Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat. Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang," pungkas Kiai Zae Nandang.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut