get app
inews
Aa Text
Read Next : Rawan Bencana, Dinas PUTR Minta Proyek Perumahan G-Land Savona Hill Dilengkapi Kajian Geologi

Tak Kantongi Izin dan Bayar Pembebasan Lahan Rp14 Miliar ke Warga, Proyek Perumahan di KBB Distop

Rabu, 08 Juli 2026 | 21:16 WIB
header img
Komisi III dan IV DPRD KBB mendatangi pengembang perumahan PT. Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, lantaran belum lunasi lahan warga sebesar Rp14 miliar. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Proyek perumahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), distop sementara.

Ini dikarenakan pihak pengembangan kawasan perumahan PT. Indra Jaya Prakarsa melakukan pelanggaran serius. Yakni belum membayar pembebasan lahan senilai hampir Rp14 miliar kepada warga.

Adapun di lapangan pekerjaan pemotongan dan pengurukan atau cut and fill tanah sudah dimulai oleh pengembang, meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.

Temuan ini terungkap saat tim Komisi III dan IV DPRD KBB turun langsung menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat yang merasa haknya diabaikan.

“Tidak boleh sekecil apa pun pekerjaan dimulai sebelum ganti rugi lunas ke warga yang jadi haknya, apalagi ini izin juga tidak lengkap. Kami sarankan selesaikan dulu objek tanahnya, baru urus perizinan sesuai aturan,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Pither menegaskan, kegiatan pembangunan dihentikan sampai pihak pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada 63 pemilik lahan seluas total 14 hektare.

"Ini harus diselesaikan dulu, baru boleh beroperasi (membangun)," sambung politisi Partai Demokrat KBB ini.

Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan menjelaskan, keterlambatan pembayaran ini sudah berlangsung hampir satu tahun, sejak akhir 2025 lalu.

Warga telah memberikan kesempatan bertahap hingga batas akhir 30/6/2026, namun belum ada kejelasan.

Akhirnya, lanjut Tedi, enam pemilik lahan meminta pengembalian berkas dan menarik persetujuan jika tidak ada kepastian komitmen.

"Nilai ganti rugi disetarakan untuk jenis lahan umum, namun dihitung berbeda untuk jalur akses. Total kewajiban mencapai sekitar Rp14 miliar," sebutnya.

Menurutnya pemerintah desa bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan BPD akan kembali memfasilitasi pertemuan selanjutnya.

Serta menyerahkan keputusan akhir kepada warga apakah melanjutkan atau menghentikan kesepakatan.

"Ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Desa Ciptagumati, di tengah harapan masyarakat agar proyek perumahan tetap berjalan dengan tetap menjaga keadilan bagi pemilik tanah asli," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut