Terungkap, Warga Pemilik Lahan untuk Perumahan Subsidi Belum Dibayar! Hanya Uang Pengikat Rp1 Juta
BANDUNG BARAT,iNewsBandungRaya.id - Developer perumahan subsidi di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, belum membayar lahan warga yang dibebaskan.
Padahal aktivitas di lapangan, pihak developer PT Indra Jaya Prakarsa sudah melakukan pengerjaan fisik penataan lahan serta cut and fill di lahan yang akan dibangun perumahan subsidi seluas 14 hektare.
Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan Komisi III DPRD KBB bersama perwakilan 63 pemilik lahan untuk perumahan, di kantor DPRD KBB, Senin (13/7/2026) siang. Namun pihak developer tidak hadir dalam pertemuan ini kendati sudah diundang.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekcam Cikalongwetan, Danramil, Kepala Desa Ciptagumati, Satpol PP KBB, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, serta jajaran anggota Komisi III DPRD KBB.
"Lahan saya yang diambil untuk akses jalan masuk dulunya sawah, tapi sampai sekarang belum dibayar pengembang," kata salah seorang pemilik lahan, Hendra Gunawan (58) saat ditemui seusai pertemuan.
Ia menyebutkan, memiliki lahan seluas sekitar 800 meter persegi yang semula berupa sawah dan kini sudah diratakan jadi akses jalan. Awalnya pihak developer akan membayar lahan milik warga yang dibebaskan pada November 2025.
Namun janji itu tidak terlaksana, kemudian developer menjanjikan lagi akan membayar di bulan Maret 2026, tapi lagi-lagi meleset. Pada pertemuan dengan pemilik lahan terakhir, pihak developer berjanji akan membayar di bulan Juli 2026 ini.
"Kami akan liat dan memberi waktu sampai 30 Juli 2026, jika tetap tidak dibayar maka warga akan mencabut berkas dan membatalkan perjanjian jual beli lahan," tuturnya.
Dirinya merasa dirugikan karena jika tidak dibebaskan, maka lahan sawahnya semestinya sudah tiga kali panen. Tapi sekarang tidak bisa digarap karena menunggu pembayaran berdasarkan kesepakatan senilai Rp1 juta per meter.
Menurutnya, masalah utama yang timbul adalah karena keterlambatan pembayaran. Kalaupun ada, hanya uang pengikat ke beberapa pemilik lahan dengan besaran Rp1 juta per orang.
"Beberapa ada yang nerima uang pengikat itu, kalau saya enggak menerima uang pengikat dari pengembang, karena pengennya langsung semuanya dibayarkan," tandasnya.
Sementara itu, Agil Gunawan (42) yang juga Ketua RT 05/04 mengatakan, lahan milik dirinya seluas 2.500 meter persegi yang belum dibayar. Serta ada sejumlah warga lain yang mempercayakan urusan ini kepadanya.
Ia menjelaskan, uang yang diterima sebagian warga bukanlah uang muka melainkan uang pengikat atau tanda keseriusan dari pihak developer yang menjadi milik warga jika transaksi batal. Namun sampai sekarang pembayaran belum dilakukan ke pemilik lahan.
“Kami menagih janji pembayaran dan pihak pengembang menyanggupi pelunasan paling lambat 30 Juli 2026,” ucapnya.
Namun jika hingga batas waktu tersebut pembayaran belum juga terlaksana, warga sepakat akan mencabut persetujuan pembebasan lahan dan meminta pengembalian kondisi tanah seperti semula.
Adapun sejauh ini pihak pengembang melalui pernyataan lisan menyanggupi akan membawa perwakilan bank ke kantor kepala desa untuk menjelaskan jadwal pencairan dana secara pasti.
Jika tidak terealisasi maka pengembang akan mundur dan membayar ganti rugi ke warga. "Kami berharap janji ini ditepati, mengingat banyak lahan pertanian yang sudah berubah fungsi," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana