Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara ke Kejati, Tersangka Taufik Hidayat Segera Diadili
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus penyekapan dan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat dari penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Selasa (21/7/2026).
Saat ini, berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti selama tujuh hari. Jika telah lengkap, berkas akan dinyatakan P21. Sebaliknya, jika belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
"Teman-teman penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas dikirim rangkap tiga ya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwawijaya.
Cahya, sapaan akrab Kasipenkum, mengatakan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut selama tujuh hari terhitung sejak hari ini.
Kejati Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar jika berkas tersebut belum lengkap.
Dalam waktu tiga hari, ujar Cahya, jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini lengkap atau belum lengkap. "Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi," ujar Cahya.
Atas perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat dikenakan sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Jabar.
Tersangka terancam hukuman puluhan tahun, akumulasi daripasal berbeda. Dalam berkas perkara, tersangka disangka melanggar pasal yang terdapat di KUHP. Yaitu, Pasal 466, Pasal 468, 469 dan 451, serta 446.
"Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga disangka pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," tutur Kasipenkum.
Cahya mengatakan, belum memastikan ada atau tidak kemungkinan penambahan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat.
Sebab, jaksa peneliti perlu melakukan pendalaman terhadap berkas perkara tersebut. "Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti diminta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan," ucap Cahya.
Kasipenkum menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka Taufik Hidayat atau pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah berkas perkara lengkap.
Di tanya tentang lokasi pengadilan untuk menyidangkan kasus Taufik Hidayat, Kasipenkum menyatakan, belum ditentukan.
"Kalau dilihat nanti TKP-nya atau lokus deliktinya, nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilainya disidangkan di mana. Nanti ini dilakukan setelah penelitian berkas perkara selesai," ujar Kasipenkum.
Editor : Abdul Basir