get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tepis Seluruh Keberatan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut

Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Fase Krusial, Pakar Ungkap Celah Hukum Penyidikan

Selasa, 21 Juli 2026 | 16:12 WIB
header img
Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS). (Foto: Ist)

Ia menegaskan bahwa keberadaan saksi, dokumen, maupun tangkapan layar yang bersumber dari percakapan privat tidak serta-merta membuktikan adanya unsur distribusi ke ruang publik.

"Saksi, surat maupun tangkapan layar yang hanya menunjukkan percakapan pribadi tidak otomatis membuktikan adanya penyebaran kepada publik. Alat bukti sebanyak apa pun kalau tidak relevan dengan unsur pidananya, nilainya menjadi tidak berarti," kata Musa.

Di sisi lain, kubu Termohon memiliki sudut pandang yang kontras. Heri Wibowo mengungkapkan bahwa keterangan dari ahli yang dihadirkan dalam sidang memberikan angin segar bagi posisi mereka, terutama terkait pengakuan atas sahnya tangkapan layar sebagai alat bukti elektronik.

"Masih pembuktian dari pihak Termohon," ujar Heri usai persidangan.

Heri menjelaskan bahwa pihaknya telah menggali pandangan ahli tersebut dengan merujuk pada landasan hukum serta yurisprudensi yang berlaku.

"Kami menanyakan dasar hukumnya seperti apa, termasuk yurisprudensinya. Ahli menjelaskan ada, tetapi tidak menyebutkan secara detail," katanya.

Meski demikian, ia meyakini ada satu poin krusial yang berhasil diamankan untuk memperkuat argumen hukum Termohon.

"Yang jelas, poin pentingnya adalah ahli setuju bahwa alat bukti yang kami dapatkan berupa screenshot merupakan alat bukti yang sah," ujarnya.

Menurut Heri, pandangan tersebut sudah sejalan dengan koridor hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pembaruan terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

"Itu sesuai dengan ketentuan yang kami sampaikan berdasarkan UU ITE. Beliau sepakat bahwa itu merupakan bagian dari alat bukti yang sah," katanya.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan masih akan diisi dengan pengujian alat bukti tambahan dari pihak Termohon, sebelum akhirnya majelis hakim merumuskan kesimpulan dan menjatuhkan putusan final atas permohonan praperadilan ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kejaksaan bertanggal 4 Maret 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dari seorang jemaat berinisial JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 6 Oktober 2025. Peristiwa hukum tersebut disinyalir terjadi pada 20 Juli 2025 di kawasan Jalan Van Deventer, Kota Bandung, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE serta ketentuan dalam KUHP yang baru.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut