Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memasuki tahap akhir. Agenda persidangan kini telah sampai pada penyampaian kesimpulan atau konklusi dari kedua belah pihak, Kamis (23/7/2026).
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim PN Bandung dijadwalkan membacakan putusan akhir terkait permohonan praperadilan tersebut pada Senin (27/7/2026).
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung terhadap Bambang Soeharto.
Polrestabes Bandung Optimistis Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Dalam sidang kesimpulan, tim kuasa hukum Termohon dari Satreskrim Polrestabes Bandung menyampaikan dokumen yang memperkuat jawaban serta bukti-bukti yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.
Kuasa Termohon, Heri Wibowo, menyatakan pihaknya optimistis karena seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut Heri, proses tersebut telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan terkait.
Editor : Rizal Fadillah