Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Dengan telah diserahkannya dokumen kesimpulan dari kedua pihak, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin (27/7/2026).
Kasus Bermula dari Laporan Jemaat GKI Taman Cibunut
Bambang Soeharto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan:
LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT
Laporan tersebut tercatat pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Bambang Soeharto Dijerat Pasal ITE dan KUHP
Dalam perkara tersebut, Bambang Soeharto disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni:
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan majelis hakim PN Bandung yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka tersebut dinyatakan sah atau tidak melalui mekanisme praperadilan.
Editor : Rizal Fadillah