get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinamika Politik Jelang Musda Golkar Cianjur 2026, 24 PK Dukung Metty Triantika

Polemik Jelang Musda Golkar Cianjur Memanas, 7 PK Desak DPP Investigasi Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:45 WIB
header img
Bendera Partai Golkar. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Polemik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Cianjur memanas. Tujuh Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dalam barisan pro-perubahan mendesak DPP Partai Golkar menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan DPD Partai Golkar Cianjur.

Mereka juga akan mengajukan keberatan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jabar atas berbagai kebijakan organisasi yang dinilai menimbulkan ketidakpastian administrasi menjelang pelaksanaan Musda DPD Golkar Cianjur 2026.

PK yang mengajukan keberatan itu antara lain, dari Kecamatan Cikadu, Cikalongkulon, Bojongpicung, Sukaluyu, Sukanagara, Kadupandak, dan Pagelaran. 

Berdasarkan dokumen internal DPD Partai Golkar Cianjur, lima kecamatan mengalami penerbitan dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT). Satu kecamatan mengalami perubahan kepengurusan, dan satu kecamatan menghadapi persoalan mosi tidak percaya.  

Menurut kelompok PK pro-perubahan itu, seluruh dinamika terjadi setelah mayoritas PK memberikan dukungan kepada Ir Metty Triantika MT sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Cianjur periode 2026–2031.

Kuasa hukum PK Partai Golkar Kabupaten Cianjur Adi Supriadi mengatakan, para PK menolak dasar hukum yang digunakan DPD Golkar Cianjur dalam menerbitkan dan memperpanjang sejumlah SK Plt.

“Keberatan kami didasarkan pada JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya Bab XV Aturan Peralihan Pasal 75,” kata Adi, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Adi, Pasal 75 ayat (1) secara tegas menyatakan, kepengurusan yang masa baktinya telah berakhir otomatis diperpanjang sampai terselenggaranya musyawarah tanpa perlu pembaruan SK. 

Sementara ayat (2) mengatur bahwa penunjukan Plt hanya dapat dilakukan jika pimpinan berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai, serta harus memperoleh persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menilai penerbitan dan perpanjangan SK Plt harus memenuhi syarat yang sangat ketat. Karena itu kami akan meminta DPP melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses administrasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur,” ujar Adi.

Selain surat keberatan, tutur Adi, kubu PK pro-perubahan juga akan meminta DPP Partai Golkar membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa tata kelola organisasi di DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

Pemeriksaan, tutur Adi, diperlukan agar seluruh keputusan organisasi dapat diuji. Apakah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 atau tidak.

“Kami menginginkan Musda berjalan sesuai konstitusi partai. Jangan sampai mekanisme administrasi justru menjadi sumber persoalan yang mengurangi legitimasi hasil Musda,” tuturnya.

Selain aspek organisasi, kata Adi, kelompok PK pro-perubahan juga menyatakan akan meminta audit terhadap tata kelola bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. 

Mereka telah mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Apabila nanti ditemukan indikasi penyimpangan, ketujuh PK tidak akan segan menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan menggunakan jalur hukum dan mekanisme organisasi. Semua langkah akan didasarkan pada data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang paling dipersoalkan kubu PK Golkar Cianjur pro-perubahan adalah penunjukan Isfan Taufik Munggaran sebagai Plt Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bojongpicung melalui SK Nomor KEP-64/DPD/GOLKAR/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025, menggantikan PLT sebelumnya. 

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Bojongpicung telah beberapa kali dipimpin oleh Plt. Kemudian jabatan tersebut diberikan kepada Isfan.

Adi Supriadi, menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu contoh yang perlu diperiksa secara mendalam oleh DPP Partai Golkar karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola organisasi dan penerapan asas keadilan bagi kader.

“Klien kami mempertanyakan mengapa seorang bakal calon Ketua DPD justru ditunjuk menjadi PLT di salah satu PK yang memiliki hak suara dalam Musda. Menurut kami, kebijakan ini patut diuji kesesuaiannya dengan JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 serta prinsip independensi organisasi,” kata Adi.

Kubu PK pro-perubahan menilai penunjukan tersebut juga menjadi perhatian karena Isfan saat ini diketahui merupakan pengurus DPD Partai Golkar Cianjur dan memiliki posisi dalam kepengurusan Partai Golkar Jabar. 

Selain itu, Isfan merupakan keponakan Ketua DPD Partai Golkar Cianjur TB Mulyana Syahrudin. Sebuah hubungan keluarga yang juga menjadi sorotan dari pihak yang mengajukan keberatan.  

Adi mengatakan, rangkaian keadaan tersebut menurut kliennya berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan, terlebih ketika penunjukan Plt dilakukan menjelang Musda yang akan menentukan kepemimpinan baru DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

“Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, kami menilai situasi ini harus diperiksa secara objektif oleh DPP agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi proses Musda. Organisasi harus menjamin setiap kader memperoleh perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Cianjur Muhammad Irfan Toyalisi SH mengatakan, selama ini tidak pernah ada pleno resmi sesuai peraturan organisasi Partai Gokar  atau membahas mekanisme terkait penunjukan Plt Ketua PK Golkar di sejumlah kecamatan  tersebut. 

“Saya kira Pak Ketua DPD Partai Golkar Cianjur itu perlu belajar lagi cara-cara berorganisasi yang baik. Ini Partai bukan milik pribadi kok seenaknya sendiri buat keputusan,” kata Toya.

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Cianjur TB Mulyana Syahrudin dan Sekretaris Asep Iwan Gusniardi, DPD mengakui telah mengajukan permohonan kepada DPD Partai Golkar Jabar untuk memperoleh persetujuan perpanjangan SK Plt lima kecamatan.

Kemudian, penguatan hasil Muscam Kadupandak, dan petunjuk tindak lanjut atas persoalan di Kecamatan Pagelaran.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut