Hakim Nyatakan Status Tersangka BS Sah, Penyidikan Kasus GKI Taman Cibunut Berlanjut
“Untuk penetapan tersangka tidak ada upaya hukum lain. Proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
Tanggapan Pihak Pemohon: Sebut Bagian dari Strategi
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon, Sutan M. Simanjuntak, merespons santai putusan hakim. Ia mengklaim bahwa penarikan berbagai lembaga pusat mulai dari Mabes Polri, Kapolda, hingga DPR RI dalam permohonan pertama ini merupakan bagian dari strategi tim hukumnya untuk menarik perhatian tingkat pusat.
"Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat," ujar Sutan.
Sutan mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.
“Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Rizal Fadillah