get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin

Hakim Nyatakan Status Tersangka BS Sah, Penyidikan Kasus GKI Taman Cibunut Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 | 15:15 WIB
header img
PN Bandung menolak permohonan praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut Bambang Soeharto. Foto: Rizal Fadillah.

“Untuk penetapan tersangka tidak ada upaya hukum lain. Proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Tanggapan Pihak Pemohon: Sebut Bagian dari Strategi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemohon, Sutan M. Simanjuntak, merespons santai putusan hakim. Ia mengklaim bahwa penarikan berbagai lembaga pusat mulai dari Mabes Polri, Kapolda, hingga DPR RI dalam permohonan pertama ini merupakan bagian dari strategi tim hukumnya untuk menarik perhatian tingkat pusat.

"Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat," ujar Sutan.

Sutan mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.

“Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan BS sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 4 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Dalam perkara tersebut, BS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut