Bedah Buku di Unpad: Pembentukan UU yang Salah Prosedur Berdampak Buruk pada Penegakan Hukum
Ia menjelaskan, kualitas peserta musyawarah menjadi faktor penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar membawa manfaat luas bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, tidak setiap orang dapat terlibat dalam proses musyawarah tanpa mempertimbangkan kompetensi dan integritasnya.
Meski demikian, konsep tersebut tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Sebaliknya, musyawarah justru menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan diarahkan pada kepentingan publik.
Bambang juga mengulas praktik musyawarah dalam sejarah Islam. Ia menyebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, musyawarah atau syura telah menjadi mekanisme yang digunakan dalam mengambil berbagai keputusan penting, meskipun belum diformalkan seperti sistem demokrasi modern yang dikenal saat ini.
Menurutnya, nilai-nilai syura tetap relevan dan dapat berjalan selaras dengan sistem demokrasi, baik dalam pemilihan pemimpin, penyusunan kebijakan strategis, maupun pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan gagasan dalam buku tersebut sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, termasuk mengevaluasi sistem pemilu dan mekanisme perwakilan agar mampu melahirkan pemimpin yang berkompeten dan berintegritas.
"Untuk itu, kita bisa ambil pelajaran dari buku ini untuk pembenahan berbagai hal dalam berbangsa dan bernegara. Misalnya kita bisa evaluasi sistem pemilu kita, bagaimana sistem perwakilan kita yang berkualitas dan berintegritas itu dapat terwujud. Kita semua tentunya ingin orang-orang yang terpilih adalah orang-orang yang berpengatahuan, berkualitas dan berintegritas," kata Bambang.
Acara bedah buku tersebut menjadi ruang diskusi bagi akademisi, mahasiswa, dan pemerhati hukum untuk membahas konsep musyawarah sebagai pendekatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Diskusi akademik tersebut juga diawali dengan sambutan Ketua Mahkamah Agung periode 2001–2008, Bagir Manan. Ia menekankan pentingnya penyebarluasan hasil kajian ilmiah agar tidak berhenti di ruang akademik, melainkan menjadi referensi bagi masyarakat dan penyelenggara negara.
"Cuma yang perlu kita upayakan agar kajian-kajian itu tersebar, dibaca yang lain untuk meningkatkan mutu, baik mutu penyelenggaraan negara maupun mutu masyarakat kita. Tulisan-tulisan dan membaca itu merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan peradaban melalui kajian ini," ujar Bagir Manan.
Melalui forum tersebut, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad berharap gagasan mengenai prinsip musyawarah dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar