Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Bandung Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri dari Bandara Husein Mulai Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:38 WIB
  • author Agi Ilman
Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Satres Narkoba Polresta Bandung mengungkap 105 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga Juni 2026. Foto Dok Humas Polresta Bandung

Dua Kasus Menonjol Jadi Sorotan

Kompol Made membeberkan bahwa ada dua perkara yang menjadi atensi khusus dalam pengungkapan kali ini. Perkara pertama adalah penggerebekan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, yang dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan obat keras ilegal. Di lokasi ini, polisi menciduk seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh dengan barang bukti fantastis mencapai 784.500 butir obat keras.

Kasus kedua melibatkan sindikat peredaran sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka. Pada penindakan ini, petugas mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sabu seberat 206,80 gram.

Terkait strategi penjualan, para pelaku ternyata kerap mengubah taktik untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem map atau peta hingga memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD),” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Akibat perbuatannya, para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga denda berkisar Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Sedangkan para pelaku yang mengedarkan obat keras ilegal dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman bui paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di akhir penjelasannya, Kompol Made menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini secara tidak langsung telah melindungi masyarakat luas dari potensi bahaya kehancuran mental akibat zat adiktif. Diperkirakan, ada sekitar 175 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutupnya.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut