Pemkot Bandung Usut Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau, Perizinan Usaha Ikut Diperiksa
"Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan. Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," ujar Farhan.
Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan.
Pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.
"Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali," katanya.
Editor : Abdul Basir