Pemkot Bandung Usut Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau, Perizinan Usaha Ikut Diperiksa
Pihaknya telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat.
Menurut Rulli, terdapat dua persoalan yang dikeluhkan warga, yakni dugaan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan dari aktivitas usaha.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki," ujarnya.
Sedangkan terkait kebisingan, Diciptabintar meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan dengan warga sekitar.
Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat kawasan permukiman. (*)
Editor : Abdul Basir