Buntut Komentar Hina Pasien BPJS, Gubernur KDM Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Oknum Nakes
Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:28 WIB
"Tidak boleh namanya pelayan menyampaikan perkataan yang tidak pantas, apalagi kepada pasien yang meninggal dunia. Nanti pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika almarhum Yurizal mengunggah keluhan di akun Threads pribadinya (@yurizaltrich) lantaran tak kunjung mendapatkan kamar rawat inap selama delapan jam meski berstatus pasien BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut justru memicu deretan komentar bernada miring dan nirempati dari sejumlah oknum dokter serta nakes. Gelombang kecaman warganet kian memuncak setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar