Gudang Miras Berkamuflase Bengkel Las di Bandung Digerebek Polisi
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id — Kediaman berkedok bengkel las ketok di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Pameungpeuk, ternyata menyimpan bisnis gelap. Polsek Pameungpeuk membongkar markas penimbunan minuman keras (miras) ilegal tersebut pada Jumat (7/8/2026) dan meringkus sang pemilik berinisial EM (32).
Di balik bengkel tersebut, petugas menemukan tiga ruangan khusus tempat menyimpan ribuan botol miras, 400 dus barang, serta seribu botol kosong. Modus pelaku tergolong rapi yakni ia enggan melayani pembeli eceran di lingkungan sekitar demi menyamarkan aksinya, melainkan mendistribusikan pasokan secara masif ke wilayah Bandung Raya, seperti Kota Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi menjelaskan bahwa pengungkapan ini justru diawali dari laporan warga luar daerah. Selain beroperasi tanpa izin edar resmi, bisnis haram ini terindikasi kuat menjalankan praktik pengoplosan serta pemalsuan pita cukai.
"Selain tidak mengantongi izin, kami mendapati indikasi pemalsuan pita cukai dan dugaan pengoplosan berdasarkan temuan ribuan botol kosong di lokasi," ujar Asep.
Guna mengusut tuntas dugaan kejahatan yang melingkupi peredaran miras tanpa izin hingga pelanggaran cukai ini, kasus beserta seluruh barang bukti kini resmi diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar