Penertiban PKL Berisiko Picu Pengangguran Baru dan Kriminalitas di Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM, termasuk di kawasan Cibeunying Utara yang menjadi sentra usaha anak muda, memicu sorotan tajam.
Penertiban tersebut berdalih untuk penataan estetika kota dan pengembalian fungsi trotoar. Namun langkah itu dinilai berbenturan langsung dengan hak warga berwirausaha di tengah sulitnya mencari lapangan kerja.
Para pakar menilai penertiban tanpa menghadirkan solusi relokasi yang konkret berisiko meningkatkan angka pengangguran hingga memicu kerawanan sosial di Kota Bandung.
Tata Ruang dan Lemahnya Sinergi Regulasi
Pakar dan Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menyoroti penataan kota yang terkesan parsial.
Menurut Frans, berwirausaha adalah hak asasi warga kota yang muncul akibat minimnya peluang di sektor formal. Namun, ia tidak menampik adanya pelanggaran aturan zonasi dan Undang-Undang Jalan ketika trotoar dimanfaatkan secara ilegal.
"PKL adalah bagian dari sektor informal yang ada di setiap kota di dunia. Permasalahannya ada pada penataan lokasi. Kenapa bermasalah? Karena pemerintah tidak menyediakan lokasinya sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada," ucap Frans, Senin (24/8/2026).
Frans juga menyinggung adanya celah penguasaan lahan oleh pihak ketiga seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) di titik-titik strategis akibat tiadanya fasilitasi resmi dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung sebenarnya tidak membutuhkan regulasi baru, melainkan aturan turunan yang mengintegrasikan tata ruang dengan ruang bagi sektor informal.
"RTR, RDTR, aturan zonasi, hingga UU Jalan dan Trotoar itu sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will dari pemerintah untuk menyinergikan dan mengeksekusi aturan tersebut agar kebutuhan para pelaku usaha informal dapat terakomodasi tanpa melanggar hukum," tegasnya.
Dampak Ekonomi: Potensi Kenaikan Begal dan Kriminalitas
Dari sudut pandang ekonomi, Pakar dan Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Acuviarta, menilai penertiban ini memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Penertiban tanpa transisi yang matang berpotensi memutus mata pencaharian warga dan memicu pengangguran baru.
Acuviarta juga menilai kebijakan ini kontradiktif dengan janji politik Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengenai penguatan UMKM sebagai bantalan mengatasi PHK dan pengangguran.
"Kebijakan penertiban saat ini jelas tidak sejalan dengan strategi penguatan UMKM. Pemerintah belum menyediakan alternatif solusi yang mampu mengakomodasi transisi perpindahan para pedagang agar tetap bisa melanjutkan usahanya," jelas Acuviarta.
Ia memperingatkan bahwa pembiaran dampak ekonomi akibat penertiban ini memiliki risiko jangka panjang yang serius bagi stabilitas Kota Bandung.
"Jika aspek ekonomi diabaikan, risikonya adalah peningkatan pengangguran, kemiskinan, hingga aksi kriminalitas seperti begal dan curanmor. Maraknya kriminalitas adalah refleksi dari kesulitan ekonomi masyarakat," paparnya.
Solusi Transformatif dan Pemanfaatan Lahan Produktif
Acuviarta mendorong Muhammad Farhan maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mengambil langkah transformatif dengan membuka komunikasi antarlembaga guna memanfaatkan kawasan atau bangunan yang tidak produktif sebagai lokasi baru bagi UMKM.
"Penataan tidak boleh berhenti pada penertiban dan relokasi seadanya. Usaha mereka harus didorong secara transformatif ke kawasan yang teratur, dengan standar kebersihan dan keamanan yang jauh lebih baik," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku UMKM dan PKL di kawasan Cibeunying Utara serta titik penertiban lainnya masih menanti langkah nyata Pemkot Bandung untuk menghadirkan solusi tempat usaha yang memadai.
Diketahui sebelumnya, dalam janji politiknya, Muhammad Farhan memastikan akan memperkuat sektor UMKM. Salah satu penguatannya, dirinya menyiapkan siasat yakni dilakukan dengan menyediakan inkubator bisnis di setiap kecamatan.
"Program kami ketika terpilih adalah memastikan di setiap kecamatan ada inkubator bisnis," ucap Farhan saat bersilaturahmi dengan warga Kelurahan Pasir Wangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu (23/10/2024).
Kuncinya, melalui menggandeng pihak lain seperti perguruan tinggi dan lembaga pelatihan. Inkubator bisnis, kata Farhan, juga akan menganalisa setiap potensi yang ada di masing-masing wilayah.
"Di sana ada tim ahli dari pemerintah kota yang akan melihat dan mengembangkan potensi UMKM di setiap kecamatan," ucap dia.
Dengan adanya inkubator bisnis, warga sekitar yang sudah/belum bergerak di UMKM akan mendapat pelatihan serta dukungan manajemen dan teknologi untuk meningkatkan kegiatan usahanya.
Sebagai contoh, menurutnya inkubator bisnis tersebut akan fokus pada pengembangan UMKM apa saja yang dibutuhkan dan laku oleh masyarakat sekitar.
"Jadi jangan dulu berorientasi ekspor. Ya syukur kalau sampai bisa ekspor. Tapi penuhi dulu kebutuhan warga sekitar. Jadi produk atau jasanya harus laku di masyarakat itu sendiri. Jadi UMKM itu barangnya dibeli oleh warga sekitar," katanya.
Dengan adanya inkubator bisnis di setiap kecamatan yang memanfaatkan jejaring ekonomi rakyat, Farhan berharap akan lahir banyak wirausahawan lokal yang usahanya terus berkembang.
"30 kecamatan, 151 kelurahan, masing-masingnya harus punya usahawan yang berhasil, bahkan jadi konglomerat. Mimpi akan terwujud dengan satu langkah awal," harapnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa