get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Jabar Dorong Solusi Win-Win Reaktivasi Bandara Husein dan Keberlangsungan BIJB Kertajati

Surat Terbuka untuk Dedi Mulyadi: Jangan Terlalu Sibuk ke Luar, Jabar Masih Banyak Masalah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:37 WIB
header img
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kritik terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali muncul. Kali ini, sorotan diarahkan pada kebiasaan Dedi Mulyadi yang beberapa kali turun langsung membantu masyarakat terdampak bencana di luar Jawa Barat, termasuk ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aceh.

Kritik tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, melalui sebuah surat terbuka berjudul “Rada Aya Lieuran”.

Dalam surat tersebut, Maulana tidak mempersoalkan aksi kemanusiaan yang dilakukan Dedi Mulyadi. Ia justru mengingatkan adanya perbedaan antara tindakan sebagai individu bernama Dedi Mulyadi dan tanggung jawab yang melekat ketika seseorang menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, membantu korban bencana di daerah lain merupakan tindakan baik apabila dilakukan atas nama pribadi. Namun, ketika membawa kewenangan dan sumber daya pemerintah daerah, publik memiliki hak untuk mempertanyakan skala prioritas pemerintah provinsi.

“Bapak bukan hanya Dedi Mulyadi. Bapak adalah Gubernur Jawa Barat,” demikian salah satu penekanan dalam surat terbuka tersebut.

Kritik itu kemudian diarahkan pada sejumlah persoalan sosial dan ekologis yang masih dihadapi Jawa Barat.

“Bagaimana dengan Warga Jawa Barat?”

Maulana mempertanyakan apakah Jawa Barat sudah benar-benar terbebas dari persoalan bencana, kemiskinan, pelayanan sosial, kerusakan lingkungan dan berbagai persoalan lainnya.

Pertanyaan tersebut menjadi dasar utama surat terbukanya.

Ia menilai pemerintah provinsi masih memiliki pekerjaan rumah besar di dalam wilayah Jawa Barat. Karena itu, perhatian terhadap persoalan di luar daerah dinilai tidak boleh membuat persoalan di tanah Pasundan terabaikan.

“Bagaimana dengan warga Jawa Barat sendiri? Apakah Jawa Barat sudah terbebas dari bencana dan kemiskinan?” tulisnya.

Menurut Maulana, pertanyaan tersebut penting disampaikan karena gubernur memiliki amanat untuk mengayomi masyarakat Jawa Barat, memastikan pelayanan publik berjalan, serta menghadirkan perlindungan ketika masyarakat menghadapi krisis sosial maupun ekologis.

Pelayanan Sosial Jawa Barat Masih Terbatas

Salah satu persoalan yang disorot adalah kapasitas pelayanan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut disebutkan, fasilitas pelayanan bagi kelompok masyarakat rentan masih memiliki kapasitas terbatas.

Di antaranya, pelayanan untuk lansia terlantar disebut hanya mampu menangani sekitar 400 orang. Kemudian penyandang disabilitas dan ODGJ terlantar sekitar 200 orang, anak jalanan dalam program rehabilitasi sekitar 150 orang, balita dan anak yatim dari keluarga miskin ekstrem sekitar 360 anak, serta gelandangan dan pengemis sekitar 180 orang.

Angka tersebut kemudian dipertanyakan karena berhadapan dengan kebutuhan sosial masyarakat yang jauh lebih luas.

“Ke mana mereka yang tidak tertampung?” menjadi pertanyaan yang diajukan dalam surat tersebut.

Maulana juga menyoroti kondisi penampungan warga binaan di UPTD Dinas Sosial Jawa Barat yang disebut masih memiliki persoalan, termasuk kondisi kamar dan beban kerja petugas.

Dalam situasi tertentu, surat tersebut menyebut satu petugas dapat menangani hingga 13 orang, sementara rasio ideal yang disebutkan sekitar satu petugas untuk lima orang.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan pelayanan sosial tidak bisa hanya dilihat dari angka penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas fasilitas dan kemampuan pemerintah menyediakan perlindungan bagi kelompok rentan.

Jawa Barat Disebut sebagai “Market Bencana”

Persoalan berikutnya yang mendapat sorotan adalah bencana ekologis.

Dalam surat terbuka tersebut, Maulana mengutip pernyataan Dedi Mulyadi yang pernah menyebut Jawa Barat seperti “market bencana”.

Ungkapan tersebut kemudian dijadikan titik berangkat untuk mempertanyakan seberapa serius pemerintah daerah menangani sumber-sumber risiko bencana.

Pasalnya, bencana hidrometeorologi di Jawa Barat tidak hanya berkaitan dengan faktor cuaca. Dalam banyak kasus, persoalan tata ruang, perubahan fungsi lahan, kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan juga menjadi bagian dari persoalan yang harus ditangani.

Surat tersebut mencantumkan data bahwa sepanjang 1–13 Januari 2026, terdapat 26.318 jiwa terdampak bencana, 5.843 bangunan terendam dan empat rumah rusak berat.

Sementara pada periode Januari hingga awal Februari 2026, disebut terdapat 84 kejadian bencana di 362 kecamatan dengan 80 korban jiwa.

Angka tersebut menjadi alasan Maulana menilai persoalan kebencanaan Jawa Barat membutuhkan kebijakan jangka panjang, bukan hanya respons ketika bencana telah terjadi.

Sukabumi dan Persoalan Tambang

Sukabumi menjadi salah satu contoh yang disoroti.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bencana di Sukabumi pada Oktober 2025 berdampak terhadap 902 kepala keluarga atau 2.798 jiwa. Selain itu, 27 rumah dilaporkan rusak berat dan satu jembatan putus.

Aktivitas tambang ilegal juga disebut sebagai salah satu faktor yang ikut meningkatkan risiko bencana.

Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana pemerintah mengevakuasi korban setelah bencana terjadi.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah mencegah sumber risiko agar bencana serupa tidak terus berulang.

Jika aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan sudah teridentifikasi, penegakan hukum menjadi salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan.

Garut Menghadapi Krisis Air Bersih

Masalah ekologis Jawa Barat juga tidak hanya berbentuk banjir dan longsor.

Surat terbuka tersebut menyinggung persoalan krisis air bersih di Garut pada Mei-Juni 2026.

Sekitar 350 kepala keluarga disebut terdampak kekeringan berdasarkan data yang dicantumkan dalam surat tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks persoalan lingkungan di Jawa Barat.

Di satu wilayah masyarakat menghadapi banjir akibat curah hujan dan buruknya kondisi lingkungan. Di wilayah lain, masyarakat justru kesulitan memperoleh air akibat kekeringan.

Keduanya memiliki satu kesamaan: membutuhkan kebijakan pengelolaan lingkungan yang lebih serius dan berjangka panjang.

176 Titik Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Persoalan pertambangan juga menjadi bagian penting dalam kritik tersebut.

Dalam surat terbuka disebutkan terdapat 176 titik tambang ilegal dan 174 izin tambang kedaluwarsa yang teridentifikasi per Januari 2026.

Kawasan seperti Sukajaya, Cigudeg dan Rumpin disebut sebagai wilayah yang terus menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.

Jika lokasi tambang ilegal dan izin yang sudah kedaluwarsa telah diketahui, pertanyaan berikutnya adalah mengenai konsistensi penegakan hukum.

Di sinilah pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada pendataan.

Identifikasi harus diikuti pengawasan, penindakan dan pemulihan lingkungan.

TPA Sarimukti dan Masalah Sampah yang Tak Kunjung Selesai

Persoalan sampah juga masuk dalam daftar pekerjaan rumah yang disorot.

TPA Sarimukti menjadi salah satu contoh bagaimana Jawa Barat masih bergulat dengan persoalan pengelolaan sampah.

Setelah Zona 3 mengalami longsor pada Maret 2025, Zona 5 kemudian dibuka pada Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penanganan.

Namun, persoalan kembali muncul ketika Zona 5 menghadapi masalah penumpukan dan longsor pada Maret 2026.

Dalam surat tersebut juga disoroti rencana penataan permanen yang baru akan dilakukan pada 2027 karena persoalan anggaran.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: sampai kapan Jawa Barat mengandalkan solusi sementara untuk persoalan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun?

Persoalan TPA Sarimukti pada akhirnya bukan hanya tentang tempat pembuangan akhir.

Ia menyangkut pola konsumsi masyarakat, kapasitas pengelolaan sampah di daerah, teknologi pengolahan, pembiayaan hingga keberanian pemerintah mengambil kebijakan yang mungkin tidak selalu populer.

Kawasan Bandung Utara dan Ancaman Hilangnya Resapan Air

Kritik terhadap kebijakan lingkungan juga diarahkan pada Kawasan Bandung Utara (KBU).

Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 70 persen atau kurang lebih 28.000 hektare lahan hijau KBU telah beralih fungsi menjadi kawasan komersial.

Dampaknya disebut telah dirasakan melalui berkurangnya debit sejumlah mata air. Bahkan, sekitar 98 mata air disebut mengalami penurunan debit hingga mengering.

Data tersebut menjadi alarm serius karena KBU memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah Bandung Raya.

Jika kawasan resapan air terus mengalami perubahan fungsi, maka persoalan banjir dan krisis air tidak bisa hanya dikaitkan dengan faktor hujan.

Ada persoalan tata ruang yang harus dibicarakan secara terbuka.

Maulana juga menilai penertiban kawasan tersebut belum menyentuh seluruh akar persoalan dan masih menimbulkan kesan tebang pilih.

Hutan dan Lahan Kritis Jadi Ancaman Jangka Panjang

Ancaman ekologis Jawa Barat disebut semakin berat dengan menyusutnya tutupan hutan dan luasnya lahan kritis.

Surat terbuka tersebut mencantumkan angka tutupan hutan yang disebut tersisa sekitar 43 persen serta sekitar 900 ribu hektare lahan kritis.

Jika angka tersebut akurat dan terus mengalami tren memburuk, konsekuensinya tidak hanya dirasakan dalam bentuk bencana hari ini.

Kerusakan tutupan hutan, hilangnya kawasan resapan dan degradasi lahan dapat memperbesar risiko banjir, longsor, kekeringan dan krisis air dalam jangka panjang.

Karena itu, kebijakan lingkungan tidak cukup hanya berbicara mengenai penanganan bencana setelah kejadian.

Pencegahan dan pemulihan ekosistem harus menjadi bagian utama kebijakan pembangunan Jawa Barat.

Kritik Bukan Larangan Membantu Daerah Lain

Meski menyampaikan kritik cukup tajam, Maulana menegaskan persoalan utamanya bukan pada tindakan membantu korban bencana di luar Jawa Barat.

Membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, menurutnya, merupakan tindakan kemanusiaan yang baik.

Persoalannya adalah skala prioritas ketika seseorang menjalankan jabatan publik.

Sebagai pribadi, Dedi Mulyadi memiliki ruang untuk membantu siapa pun dan di mana pun.

Namun sebagai gubernur, terdapat kewenangan, anggaran dan tanggung jawab yang secara khusus melekat pada Provinsi Jawa Barat.

Perbedaan dua posisi tersebut yang menjadi inti kritik dalam surat terbuka itu.

“Jangan Sibuk Memperbaiki Rumah Orang Lain”

Maulana kemudian menggunakan analogi rumah untuk menggambarkan kritiknya.

Menurutnya, membantu tetangga merupakan kebaikan. Namun jika rumah sendiri masih bocor, anak-anak belum terurus dan halaman rumah mulai longsor, pekerjaan rumah sendiri tetap perlu diselesaikan.

Analogi tersebut menjadi pesan utama surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Bukan berarti Jawa Barat harus menutup mata terhadap penderitaan daerah lain.

Tetapi pemerintah provinsi dinilai harus memastikan bahwa persoalan yang menjadi tanggung jawab langsungnya tidak kehilangan perhatian.

Sebab, amanat utama gubernur berada di Jawa Barat.

Di wilayah inilah jutaan warga memberikan mandat politik dan berharap pemerintah hadir melalui pelayanan publik, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dan kebijakan lingkungan.

“Rada Aya Lieuran, Pak Gub”

Surat terbuka tersebut kemudian ditutup dengan ungkapan Sunda yang menjadi judulnya:

“Rada Aya Lieuran.”

Ungkapan tersebut digunakan sebagai sindiran sekaligus ajakan agar Gubernur Jawa Barat lebih banyak melihat persoalan di dalam wilayahnya sendiri.

“Bukan berarti membantu orang lain itu salah. Bukan pula berarti Bapak tidak boleh berbuat baik ke luar Jawa Barat. Tetapi barangkali sudah waktunya lebih banyak melihat ke dalam, sebelum terlalu jauh melangkah ke luar,” tulis Maulana.

Ia mengingatkan masih banyak warga Jawa Barat yang menunggu kehadiran pemerintah.

Pada akhirnya, kritik tersebut membawa satu pertanyaan besar bagi kepemimpinan Dedi Mulyadi:

Ketika Jawa Barat masih menghadapi persoalan sosial, bencana, sampah, kerusakan lingkungan, pertambangan ilegal dan keterbatasan pelayanan sosial, sudah sejauh mana pekerjaan rumah di rumah sendiri diselesaikan?

Kritik ini menjadi bagian dari dinamika pengawasan terhadap pemerintah daerah. Berbagai data dan angka yang tercantum dalam surat terbuka tersebut juga perlu dibaca bersama sumber resmi dan perkembangan kebijakan terbaru agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi Jawa Barat.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut