Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Jabar Peringati HUT ke-62 dengan Ziarah dan Tekankan Kerja Nyata
Advertisement . Scroll to see content

Status Tersangka Eks Pengurus Gereja di Bandung Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kedua

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:45 WIB
  • author Aga Gustiana
Status Tersangka Eks Pengurus Gereja di Bandung Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kedua
Ilustrasi persidangan. Foto ilustrasi/Ist

Selain meminta pembatalan status tersangka, BS turut memohon pemulihan harkat, martabat, serta kedudukannya seperti sediakala. Namun, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.

Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil putusan kedua ini. Meski demikian, Sutan sempat menyampaikan pandangannya terkait kegagalan di praperadilan pertama.

“Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat,” katanya saat itu.

Duduk Perkara Pelaporan John Binsar

Dugaan pidana yang menyangkut BS berawal dari laporan polisi yang dibuat JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan berkas penyidikan, dugaan insiden terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Penyidik Polrestabes Bandung kemudian menetapkan BS sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 atas tuduhan pelanggaran pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terbaru.

Dengan dikeluarkannya putusan praperadilan kedua ini, penetapan tersangka atas BS tetap mengikat secara hukum dan proses penanganan perkara pidana pokok akan terus bergulir ke tahap selanjutnya.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut