Masa Depan Anak Dihancurkan Bos, Ibu Korban TPKS di Bandung Desak Keadilan ke Polda Jabar
“Korban kemudian menempuh proses hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/344/IV/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG. Dalam proses penyelidikan, Korban telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi, mengikuti pemeriksaan psikologis, serta terdapat rekaman CCTV dan bukti elektronik yang dinilai relevan terhadap rangkaian kejadian,” sambungnya.
Penutupan laporan ini memicu perdebatan mengenai sejauh mana pemahaman aparat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Kondisi psikologis korban saat ini dilaporkan sangat terguncang akibat peristiwa traumatik tersebut.
“Hasil pemeriksaan oleh Psikolog serta pemeriksaan melalui UPTD PPA Kota Bandung, pada pokoknya menunjukkan kondisi psikologis Korban berupa depresi berat,” ungkapnya.
Tidak tinggal diam atas penerbitan surat penghentian, tim kuasa hukum bergerak cepat dengan meminta Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana, Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H., yang juga Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Satyagama pada 27 Agustus 2026.
Hasil analisis hukum pakar tersebut menggarisbawahi adanya celah mendasar dalam penilaian perkara ini.
“Menurut Ahli, hubungan antara Terlapor sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemilik/pemberi kerja dan Korban sebagai pekerja merupakan fakta yang harus dianalisis secara serius dalam menguji kemungkinan penerapan ketentuan UU TPKS mengenai penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa,” Katanya.
“UU TPKS tidak mensyaratkan bahwa kekerasan seksual harus selalu hadir dalam bentuk pemukulan, ancaman senjata, teriakan, luka fisik, atau perlawanan ekstrem dari Korban,”sambungnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa