Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Masa Depan Anak Dihancurkan Bos, Ibu Korban TPKS di Bandung Desak Keadilan ke Polda Jabar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:11 WIB
  • author Aga Gustiana
Masa Depan Anak Dihancurkan Bos, Ibu Korban TPKS di Bandung Desak Keadilan ke Polda Jabar
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Angka Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di Indonesia terus menunjukkan grafik memprihatinkan. Mengacu pada data Komnas Perempuan sepanjang 2025, tercatat ada 376.529 kasus yang masuk, atau melonjak 14,07% dari tahun sebelumnya. Mayoritas dari angka tersebut terjadi di ranah personal (89,76% atau 337.961 kasus), mengonfirmasi bahwa lingkungan dekat dan relasi kerja sering kali menjadi ruang paling rentan bagi perempuan.

Di tengah situasi darurat ini, sorotan publik kini tertuju pada penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang karyawan wanita berinisial W (25) di sebuah perusahaan arsitektur ternama di Kota Bandung.

Kendati laporan resmi telah dilayangkan ke kepolisian, Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Bandung per 26 Agustus 2026 justru menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Polisi menyimpulkan insiden tersebut bukan merupakan dugaan tindak pidana—sebuah keputusan yang memicu gejolak dan tanda tanya besar dari pihak korban.

Kronologi dan Keputusan Penghentian Penyelidikan

Langkah penghentian tersebut disayangkan oleh tim hukum korban. Kuasa hukum W, M. Hadiyan Achfas, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kliennya telah membeberkan kronologi secara rinci dan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Perkara bermula dari dugaan kekerasan seksual yang reported terjadi pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 22.22 WIB di salah satu studio di Kota Bandung,” katanya pada Sabtu (29/8/2026).

“Korban kemudian menempuh proses hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/344/IV/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG. Dalam proses penyelidikan, Korban telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi, mengikuti pemeriksaan psikologis, serta terdapat rekaman CCTV dan bukti elektronik yang dinilai relevan terhadap rangkaian kejadian,” sambungnya.

Penutupan laporan ini memicu perdebatan mengenai sejauh mana pemahaman aparat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, terutama ketika perkara melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Kondisi psikologis korban saat ini dilaporkan sangat terguncang akibat peristiwa traumatik tersebut.

“Hasil pemeriksaan oleh Psikolog serta pemeriksaan melalui UPTD PPA Kota Bandung, pada pokoknya menunjukkan kondisi psikologis Korban berupa depresi berat,” ungkapnya.

Pandangan Ahli Hukum Pidana: Uji Relasi Kuasa dan Kehendak Bebas

Tidak tinggal diam atas penerbitan surat penghentian, tim kuasa hukum bergerak cepat dengan meminta Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana, Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H., yang juga Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Satyagama pada 27 Agustus 2026.

Hasil analisis hukum pakar tersebut menggarisbawahi adanya celah mendasar dalam penilaian perkara ini.

“Menurut Ahli, hubungan antara Terlapor sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemilik/pemberi kerja dan Korban sebagai pekerja merupakan fakta yang harus dianalisis secara serius dalam menguji kemungkinan penerapan ketentuan UU TPKS mengenai penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa,” Katanya.

“UU TPKS tidak mensyaratkan bahwa kekerasan seksual harus selalu hadir dalam bentuk pemukulan, ancaman senjata, teriakan, luka fisik, atau perlawanan ekstrem dari Korban,”sambungnya.

Lebih jauh, penilaian dugaan tindak pidana kekerasan seksual seharusnya berfokus pada dinamika pemaksaan tanpa kehendak bebas dan ketimpangan posisi. Korban kekerasan seksual kerap berada dalam posisi tidak berdaya akibat tingginya relasi kuasa atasannya.

Oleh karena itu, penyidikan tidak sepantasnya hanya berpatokan pada pertanyaan mendasar seperti: “Mengapa Korban tidak melawan?, Mengapa Korban tidak berteriak?, atau Mengapa tidak ada luka fisik?”

Langkah Hukum Lanjutan: Mengadu ke Polda Jawa Barat

Demi mendapatkan keadilan formal, tim hukum W resmi melayangkan Permohonan Gelar Perkara Khusus serta mendesak Pengambilalihan Penanganan Perkara kepada Kabag Wassidik Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat.

“Langkah tersebut ditempuh untuk menguji kembali objektivitas dan kelengkapan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.” Tegasnya.

Dalam permohonan tersebut, Polda Jabar diminta mengkaji ulang poin-poin krusial secara menyeluruh:

  • Relasi kuasa antara pemberi kerja (pemilik) dan pekerja.

  • Situasi psikis dan fisik korban saat insiden terjadi.

  • Hasil rekam medis psikologis (kondisi depresi berat).

  • Kesesuaian keterangan korban dan saksi-saksi.

  • Evaluasi ulang bukti digital dan rekaman CCTV.

  • Penerapan konstruksi delik yang komprehensif berdasar UU TPKS.

Jeritan Hati Sang Ibu: Perubahan Perilaku dan Harapan Keadilan

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Ibunda W, berinisial T (57), menumpahkan kesedihannya saat menceritakan kepribadian anaknya yang berubah drastis pasca-kejadian. W yang tadinya dikenal penuh semangat dan ceria, kini berubah total.

“Kondisi anak saat ini berbeda jauh, sangat sensitif, kadang suka marah-marah yang saya sendiri ga tahu saya salah apa. Anak tidak bisa tidur, kalo tidur selalu diatas jam 1 kadang pagi baru bisa tidur. Kurang percaya diri. Banyak hal-hal yg berbeda. Bekerja pun kurang fokus dalam mengerjakan sesuatu,” ungkap sang ibu dalam pesan singkatnya.

Sebagai seorang ibu, T menegaskan bakal terus berjuang menuntut keadilan agar kasus serupa tidak terulang pada pekerja muda lainnya di Jawa Barat.

“Harapan saya seorang ibu, pasti saya akan berjuang untuk memperoleh keadilan sampai dimana akan saya tempuh. Ini perjuangan semua ibu jika anak gadisnya yang di lecehkan oleh bos nya, yang seharusnya bisa mengayomi, menjadi contoh ,mendidik karyawannya yang baru mencari ilmu untuk bekal masa depannya, bukan di hancurkan masa depannya,” tutupnya.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut