Pilkades Digital Segera Diterapkan di Jabar, Persiapan Terus Dimatangkan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital bakal diterapkan di Jawa Barat. Sistem e-voting tersebut rencananya digunakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di sejumlah kabupaten.
Penerapan tersebut menjadi salah satu perhatian dari DPRD Jabar, bahkan Komisi I mendorong penerapan Pilkades digital harus dipersiapkan secara menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati mengatakan keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh perangkat teknologi, tetapi juga kesiapan infrastruktur, data pemilih, sumber daya manusia, serta aspek keamanan.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat, dikutip, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, digitalisasi Pilkades harus dibarengi dengan jaminan terhadap validitas data pemilih dan keamanan sistem. Infrastruktur jaringan juga perlu dipastikan mampu mendukung seluruh tahapan pemilihan, terutama di wilayah desa yang memiliki keterbatasan akses teknologi dan jaringan internet.
“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data, sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah mematangkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2026.
Di Kabupaten Bekasi, pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026. Pilkades tersebut mencakup 154 desa yang juga dipersiapkan untuk menerapkan sistem pemilihan digital sebagai bagian dari modernisasi administrasi pemerintahan desa.
Selanjutnya, Kabupaten Cianjur menjadwalkan pencoblosan pada 18 Oktober 2026. Pilkades akan berlangsung di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Sistem yang disiapkan menggunakan konsep paperless berbasis tablet dengan dukungan jaringan lokal tertutup atau offline. Penerapan metode tersebut diproyeksikan dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Sumedang akan menggelar pencoblosan pada 28 Oktober 2026. Sebanyak 93 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Masa jabatan kepala desa terpilih akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Kabupaten Karawang, pelaksanaan pencoblosan dijadwalkan pada 22 November 2026, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada 14 Desember 2026. Pilkades akan mencakup 67 desa di 25 kecamatan dengan persiapan sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital yang dilengkapi sistem keamanan terenkripsi.
Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut. Selain mempersiapkan penerapan metode digital di sejumlah titik percontohan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap netralitas aparatur desa.
Adapun Kabupaten Ciamis menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa akan mengikuti pemilihan. Saat ini, tahapan persiapan dan sosialisasi sistem digital terus dioptimalkan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan yang akan diterapkan.
Rahmat mengatakan perbedaan waktu pelaksanaan di setiap kabupaten harus diikuti dengan kesiapan teknis dan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan masyarakat sebagai pemilih memperoleh informasi yang cukup mengenai mekanisme Pilkades digital.
Selain aspek teknologi, Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa. Menurut Rahmat, perangkat desa harus menjaga independensi selama seluruh tahapan Pilkades agar proses demokrasi berlangsung secara adil dan dapat dipercaya masyarakat.
Pengamanan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Sinergi pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mengantisipasi potensi konflik serta menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa.
“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” ujar Rahmat. (*)
Editor : Abdul Basir