Direktorat Siber Polda Jabar Ungkap Kasus Doxing, Pelaku Jual Data Pribadi Pejabat Rp1 Juta
Sasarannya bukan hanya warga biasa, tetapi juga penjabat tinggi dan tokoh publik. Salah satunya postingan tersangka berjudul 'Data Leak Pejabat Negara'.
"Pengguna yang ingin melakukan pencarian data milik pribadi by NIK atau nama wajib membayar atau top up saldo terlebih dulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu," ujar Kabid Humas.
Dari tangan tersangka AH, penyidik menyita barang bukti satu bundel lagi tangkapan layar aplikasi Telegram berisi data pribadi tokoh publik.
Kemudian ada satu handphone iPhone 12 Pro Max dan iPhone 11 Pro. "Lima akun yang dikelola AH juga sudah kami amankan," tutur Kombes Hendra.
Terhadap tersangka AH, penyidik menerapkan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2), ya, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dan/atau Pasal 67 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Semua ini menyangkut data pribadi. "Ancapan hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tandas Kabid Humas.
Editor: Abdul Basir