Dua Sertifikat Muncul di Lahan Cihapit Bandung, DPRD Jabar Minta Pengosongan Ditunda
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono meminta rencana pengosongan lahan di Ciliwung Dalam, Kota Bandung ditunda.
Hal itu, dikarenakan di wilayah tersebut ditemukan dua sertifikat yang disebut berada di lokasi yang sama. Lahan yang memicu polemik tersebut diklaim sebagai aset milik SMKN 2 Bandung
Pernyataan tersebut disampaikan Ono usai memimpin audiensi di Kantor DPRD Jabar, Pertemuan ini menghadirkan Dinas Pendidikan Jabar, BPKAD, BPN, Ombudsman, hingga Pemkot Bandung.
Ono menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada kejelasan alas hukum. Terdapat dua sertifikat yang terbit di atas lahan yang sama, yakni diterbitkan pada 1978 dan 1994.
"Ada dua sertifikat di lahan yang sama, keluar tahun 1978 dan 1994. BPN menyampaikan kesiapan untuk melakukan penelusuran ulang bersama BPN Kota Bandung," ujar Ono dikutip, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, muncul dugaan malprosedur pada penerbitan sertifikat tahun 1994. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran tanah, padahal keterlibatan tetangga batas lahan merupakan prosedur wajib.
Meski demikian, DPRD Jabar belum menarik kesimpulan resmi dan menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi dokumen kepada BPN.
Langkah penundaan ini juga didukung oleh Ombudsman Jabar yang menerima laporan dari masyarakat. Lembaga pengawas tersebut merekomendasikan agar tidak ada tindakan pengikisan atau pengosongan lahan sebelum fakta hukumnya klir.
BPKAD Jabar turut menyepakati bahwa segala tindakan di lapangan harus didasarkan pada fakta hukum yang valid.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Jabar menawarkan beberapa opsi penyelesaian setelah status hukum terang, di antaranya:
Relokasi warga, Pemberian ganti rugi, Jalur gugatan hukum jika musyawarah tidak mencapai titik temu.
Konflik ini berdampak pada sedikitnya 26 bidang rumah di kawasan Ciliwung Dalam. Warga mengklaim telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1960-an, rutin membayar PBB, serta mengantongi SHM terbitan 1978.
Sengketa mulai mencuat sejak 2013 saat pihak SMKN 2 Bandung menyosialisasikan bahwa lahan tersebut merupakan aset sekolah. Peringatan pengosongan kembali bergulir hingga pertengahan 2026.
DPRD Jabar dijadwalkan memanggil kembali BPN Kota Bandung dan pihak-pihak terkait pada awal pekan depan untuk membedah riwayat kepemilikan tanah secara terbuka. (*)
Editor: Abdul Basir