DPRD Jabar Soroti Revitalisasi Pasar Ciroyom Bandung, Minta Proyek Dimoratorium
“Artinya, untuk satu lapak seluas 5 meter saja, pedagang harus mengeluarkan Rp175 juta, yang lebih zalim lagi mereka dipaksa melunasi dalam waktu 4 bulan sampai Desember. Mana ada pedagang kecil yang mampu menyicil sebesar itu dalam waktu sesingkat itu,” keluhnya.
Selain persoalan biaya, Ono Surono juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses jual beli kios. Ia menyebutkan adanya kasus di mana satu kios yang telah dibayarkan uang mukanya (DP) oleh seorang pedagang, justru dijual kembali oleh oknum Perumda kepada pihak lain.
“Ini sudah ada unsur pidana. Saya mendorong para pedagang yang dirugikan untuk melaporkan oknum Perumda tersebut ke pihak kepolisian,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ono Surono telah meminta pimpinan DPRD Kota Bandung untuk segera memanggil Walikota Bandung, Biro Ekonomi, dan pihak Perumda pada minggu ini. Jika pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, DPRD Jawa Barat akan mengambil alih dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan Polda Jawa Barat.
“Apapun kebijakan pemerintah, jangan sampai merugikan rakyat kecil. Jangan jadikan pedagang kecil ini sebagai objek untuk mencari keuntungan. Apalah artinya PAD yang besar jika dampaknya membuat pedagang tidak bisa berusaha lagi,” pungkas Ono.
Editor: Abdul Basir