Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasokan Aman, Majalengka dan Subang Dapat Tambahan 292 Ton LPG 3 Kg dari Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Perjuangan Berakhir, Ibu Baedah dan 5 Anaknya Resmi Jadi WNI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:06 WIB
  • author Aga Gustiana
Perjuangan Berakhir, Ibu Baedah dan 5 Anaknya Resmi Jadi WNI
Kemenkum terbitkan SK Kewarganegaraan untuk Ibu Baedah di Majalengka. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perjalanan panjang penuh liku yang dialami Ibu Baedah bersama kelima buah hatinya akhirnya berlabuh pada titik terang. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status hukum di Yordania, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menetapkan status kewarganegaraan Indonesia bagi mereka. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan ini dilangsungkan secara khidmat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Keputusan krusial ini tidak hanya sekadar memberikan selembar dokumen resmi, melainkan menjadi babak baru bagi masa depan keluarga tersebut. Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh untuk melindungi setiap warga negaranya yang sempat terkatung-katung akibat kendala administratif di luar negeri.

"Hari ini kita tidak sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan, melainkan hari ini kita sedang memberikan kepastian tentang sebuah identitas, kepastian tentang sebuah status hukum, dan yang paling penting, kepastian tentang masa depan sebuah keluarga," ujar Widodo.

Kasus ini bermula ketika Ditjen AHU menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mendapat laporan tersebut, tim Ditjen AHU langsung bergerak cepat dengan melakukan investigasi serta verifikasi faktual di Majalengka. Berdasarkan keterangan dari ibu kandung Ibu Baedah serta para kerabat terdekat, terbukti secara sah bahwa keluarga ini memiliki akar kuat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Selama bermukim di Yordania, berbagai kendala pelik membuat Ibu Baedah tidak mampu melakukan lapor diri maupun mencatatkan kelahiran anak-anaknya ke Perwakilan RI setempat. Akibatnya, dokumen kependudukan mereka tidak tersedia.

Meski demikian, Widodo mengingatkan bahwa masalah ini jauh melangkaui urusan birokrasi semata. Di balik lembaran dokumen yang hilang, terdapat hak-hak fundamental manusia yang harus diselamatkan.

"Persoalan dokumen tersebut tidak boleh kita pandang semata-mata sebagai persoalan administrasi. Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang manusia. Di balik status kewarganegaraan terdapat hak seorang anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh identitas, serta tumbuh dan berkembang dengan layak," tegasnya.

Langkah taktis ini diambil atas instruksi langsung dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap warga negara yang memiliki hubungan hukum sah dengan Indonesia adalah sebuah bentuk pengabaian yang tidak boleh ditoleransi.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut