Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Diperberat, ASN Bandung yang Diduga Hamili Pelajar Magang Kena PTDH

Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:27 WIB
  • author Susana
Sanksi Diperberat, ASN Bandung yang Diduga Hamili Pelajar Magang Kena PTDH
Ilustrasi ASN Pemkot Bandung. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah tersandung kasus asusila.

AS diduga menghamili seorang pelajar yang tengah menjalani program magang di kantor tempatnya bertugas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Sanksi Naik dari Pemberhentian dengan Hormat Menjadi PTDH

Surat pemberhentian AS sebenarnya telah diterbitkan sejak 29 Agustus 2025. Saat itu, Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat.

AS sempat menggugat keputusan tersebut, namun kemudian mencabut gugatannya. Setelah melalui pertimbangan etik lanjutan, sanksinya justru diperberat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut