Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dinilai Terlalu Banyak Buka Informasi, Minim Kejelasan Tindak Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dalami Dugaan Korupsi Retribusi dan Pengadaan

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:51 WIB
  • author Bennazir
KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dalami Dugaan Korupsi Retribusi dan Pengadaan
Bupati Bogor Rudy Susmanto. (Foto:Istimewa)

Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor antara lain pada Selasa 27 Oktober 2026 yaitu Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman. Arif diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda Kabupaten Bogor periode 2022–2025.

Selain itu, pada hari yang sama KPK memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.

Pada 31 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025; Sesilia Windy Gloriana, Bendahara Pengeluaran Bappenda; serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.

Dua saksi lainnya yakni Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.

Penyidik KPK juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan dua perkara tersebut. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut