get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Pentingnya Pengawasan Partisipasi dalam Pelaksanaan Pemilu

Rabu, 01 Juni 2022 | 10:40 WIB
header img
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan saat menjadi narasumber diskusi "Strategi dan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024”.

BANDUNG, iNews.id - Pemilu Watch Indonesia melaksanakan diskusi sesi 2 dengan tema “Strategi dan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024” di kafe Madtari, Jalan Ranggagading Tamansari, Kota Bandung.

Turut hadir dalam diskusi Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan, Dosen dan Praktisi Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi, dan Direktur Eksekutif Pemilu Watch Indonesia Muhamad Rai Satria sebagai narasumber diskusi tersebut.

Direktur Eksekutif Pemilu Watch Indonesia, Muhamad Rai Satria mengatakan bahwa perlu keseriusan dalam meningkatkan partisipasi anak muda dalam pengawasan pemilu. 

Menurutnya, dalam undang-undang pemilu partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih serta jejak pendapat seputar kepemiluan.

"Partisipasi anak muda dalam kepengawasan bisa dipraktekkan dalam laporan pelanggaran pemilu. Karena semakin banyak laporan masyarakat berarti semakin baik pula tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, yang artinya sosialisasi yang dilakukan Bawaslu bisa dikatakan berhasil," katanya.

Muhamad Rai Satria mengungkapkan tetapi semakin sedikit laporan dari masyarakat yang diterima maka bisa dikatakan semakin buruk pula cara dan teknik Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif. 

Walaupun, lanjutnya, laporan masyarakat bukan satu-satunya indikator suksesnya pengawasan partisipatif, dalam konteks pengawasan partisipatif, Namun, Bawaslu seharusnya berupaya mendorong partisipasi masyarakat dengan berbagai macam agenda yang didesain sebagai penyulut semangat masyarakat dalam ikut serta untuk pengawasan partisipatif.

"Yang tujuannya adalah Bawaslu punya partner dalam bekerja, karena Bawaslu tidak bisa berperan sendiri dalam melakukan pengawasan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan lebih menitikberatkan pada pelaksanaan pengawasan secara profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah indikasi dari kasus yang akan ditangani oleh pengawas pemilu. 

Menurutnya, pengawasan pemilu merupakan pengertian yang berlaku dalam mendefinisikan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, yang pada dasarnya mencakup setidaknya 4 aspek penting.

Pertama, mengamati rancangan dan kegiatan penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa. kedua, Menganalisa kejadian-kejadian dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga sebagai bentuk potensi atau pelanggaran pemilu.

Ketiga melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran sebagai pendukung dalam proses pengkajian dan keempat Menilai kegiatan untuk menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

Selain itu, pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan memiliki 2 strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.

"Pencegahan dilakukan dengan tindakan dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan indikasi awal pelanggaran, sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Dosen sekaligus praktisi hukum, Agus Rasyid Dosen menurutnya,Dalam pembahasan tadi diulas mengenai ide tentang “kerangka hukum pemilu” yang dilandasi pada semua Undang-undang dan aturan hukum lainnya yang memiliki kaitannya dengan kepemiluan. 

"Maka ide kerangka hukum pemilu ini mesti disusun secara komprehensif dengan melingkupi prinsip-prinsip yang tidak bermakna ganda dan jelas (clear), memudahkan (straightforward), mudah dipahami (inteligible), dan melingkupi seluruh unsur sistem pemilu yang demokratis,"

Dorongan mengenai agenda menyusun “kerangka hukum pemilu” dikarenakan masih ada banyak penafsiran kampanye antara lembaga penyelenggara pemilu, kejaksaan dan kepolisian dalam menegakkan tindak pidana pemilihan. 

Selain itu pengertian tentang pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa antar peserta pemilu juga tidak dijelaskan secara rinci dalam perundang-undangan yang ada. Hal ini dapat berdampak adanya pelanggaran administrasi, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan sanksi dikarenakan tidak menjelaskan secara rinci tentang pelanggaran administrasi tersebut. 

"Oleh karena itu kepastian hukum adalah salah satu aspek terpenting dalam hukum. Kepastian hukum biasanya diartikan sebagai kultur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis," 

Dalam diskusi tersebut selain dihadiri oleh mahasiswa turut dihadiri pula oleh Maulana Muslim S.H. sebagai Pegiat Literasi Politik Jawa Barat, Syaiful Anas S.E. M.,Si Dosen UNPAD dan Fuad Rinaldi S.E Ketua IKA Muda UNPAD. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut