MAJALENGKA, INEWSBANDUNGRAYA - Petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Jawa Barat, dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka berhasil menyita 8.500 batang rokok ilegal dengan berbagai macam merk.
Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, ribuan batang rokok itu diamankan dari perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul serta Majalengka Kota.
Menurut Rachmat, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut lantaran berpotensi merugikan pendapatan negara.
"Hari pertama di perbatasan Kecamatan Cikijing dan Cingambul, kami mendapatkan barang sitaan sebanyak 1100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok. Jumlah keseluruhan 8.580 batang," kata Rachmat, Jumat (5/8/2022).
Ribuan batang rokok ilegal yang disita itu berasal dari 7 merek berbeda. Selanjutnya, barang bukti itu akan dibawa Bea cukai Jabar.
"Ribuan batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, ada 7 merk ya. Rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar," jelasnya.
Salah satu petugas Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar mengatakan, ditemukannya ribuan barang rokok ilegal itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal.
"Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko, kami lalu melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait