get app
inews
Aa Text
Read Next : Liburan Nataru di Kota Bandung? Yuk Cobain Kuliner Creamy Hits Satu Ini

Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Miras di Bandung

Kamis, 05 Desember 2024 | 21:29 WIB
header img
Pemusnahan Rokok Ilegal. (Foto: Humas Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bea Cukai Jawa Barat dan Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (5/12/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Operasi ini juga melibatkan dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta instansi penegak hukum lainnya.

“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” ucap Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut