"Informasi terakhir sudah ada yang dipanggil tujuh YouTuber. Makanya, saya ingin kepastian hukum. Sebagai pelapor juga kami memiliki hak untuk meminta kepastian itu," ujar Erma.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, benar Polda Jabar laporan terkait pembuatan konten YouTube di rumah kosong tanpa izin. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan)," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait