Dengan bahasa satire, dia menyebut kerusakan hutan dianggapnya sudah biasa. Lebih parah lagi tak perlu ditangisi.
"Sumber daya hutan dan segala isinya apakah sudah dianggap hanya fenomena alam raya saja?" tandasnya.
Seperti diketahui, KPH Jawa menyebut Surat Keputusan Nomor SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya," kata Koordinator KPH Jawa, Edi SUprapto.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait